Advetorial

Gandeng Pertanahan, Bupati Halsel Bagikan Sertifikat Gratis untuk Warga

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menyerahkan sertifikat gratis kepada 461 warga yang tersebar di Kecamatan Bacan Timur dan Kecamatan Bacan Selatan, Senin, 26 Februari 2024.

Program sertipikat gratis tersebut merupakan kerja sama antara Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Halsel dan Badan Pertanahan sejak tahun 2022 yang direalisasikan tahun ini.

Penyerahan sertifikat ini dipimpin langsung oleh Bassam Kasuba yang didampingi Kepala Pertanahan Kabupaten Halsel Julaiha Batuna, Kepala Disperkim Halsel, Fadli Hi. Kadir, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemda Halsel.

Dalam kesempatan itu, Bassam mengapresiasi kantor Pertanahan Halsel karena bersedia bekerja sama dengan Pemkab Halsel untuk mewujudkan kebutuhan warga dalam hal memberikan legal standing atau sertipikat secara gratis kepada warga yang memiliki lahan.

“Terobosan yang luar biasa, karena program ini merupakan program yang sukses di Kabupaten Halmahera Selatan dan salah satu kabupaten yang berhasil di Maluku Utara,” kata Bassam.

Ia juga memberikan dukungan penuh kepada kantor Pertanahan untuk memperjelas pendataan sertifikat kepemilikan tanah, langkah ini dinilai dapat membantu pemerintah daerah mengindentifikasi berbagai persoalan tanah yang terjadi di tengah masyarakat.

“Kita dari pemerintah daerah tetap mendukung program pemerintah pusat untuk melakukan sertifikasi tanah dan turut berkontribusi untuk mensukseskan reformasi agraria, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses, pembangunan, pengurangan kesenjangan dan penanggulangan kemiskinan serta terciptanya lapangan kerja mulai dari perkotaan hingga pedesaan,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Perkim Halsel Fadli Kadir dalam laporannya mengatakan bahwa program ini merupakan wujud dari implementasi sesuai undang-undang pertanahan dan undang undang kawasan pemukiman.

“Penyerahan sertifikat kepada warga ini juga pemenuhan standar pelayanan minimal kepada masyarakat Halsel serta sebagai wujud langkah silaturahmi Pemkab dan kantor Pertanahan,” pungkas dia.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

11 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

12 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

13 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

16 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

16 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

23 jam ago