Advetorial

Gandeng Pertanahan, Bupati Halsel Bagikan Sertifikat Gratis untuk Warga

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menyerahkan sertifikat gratis kepada 461 warga yang tersebar di Kecamatan Bacan Timur dan Kecamatan Bacan Selatan, Senin, 26 Februari 2024.

Program sertipikat gratis tersebut merupakan kerja sama antara Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Halsel dan Badan Pertanahan sejak tahun 2022 yang direalisasikan tahun ini.

Penyerahan sertifikat ini dipimpin langsung oleh Bassam Kasuba yang didampingi Kepala Pertanahan Kabupaten Halsel Julaiha Batuna, Kepala Disperkim Halsel, Fadli Hi. Kadir, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemda Halsel.

Dalam kesempatan itu, Bassam mengapresiasi kantor Pertanahan Halsel karena bersedia bekerja sama dengan Pemkab Halsel untuk mewujudkan kebutuhan warga dalam hal memberikan legal standing atau sertipikat secara gratis kepada warga yang memiliki lahan.

“Terobosan yang luar biasa, karena program ini merupakan program yang sukses di Kabupaten Halmahera Selatan dan salah satu kabupaten yang berhasil di Maluku Utara,” kata Bassam.

Ia juga memberikan dukungan penuh kepada kantor Pertanahan untuk memperjelas pendataan sertifikat kepemilikan tanah, langkah ini dinilai dapat membantu pemerintah daerah mengindentifikasi berbagai persoalan tanah yang terjadi di tengah masyarakat.

“Kita dari pemerintah daerah tetap mendukung program pemerintah pusat untuk melakukan sertifikasi tanah dan turut berkontribusi untuk mensukseskan reformasi agraria, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses, pembangunan, pengurangan kesenjangan dan penanggulangan kemiskinan serta terciptanya lapangan kerja mulai dari perkotaan hingga pedesaan,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Perkim Halsel Fadli Kadir dalam laporannya mengatakan bahwa program ini merupakan wujud dari implementasi sesuai undang-undang pertanahan dan undang undang kawasan pemukiman.

“Penyerahan sertifikat kepada warga ini juga pemenuhan standar pelayanan minimal kepada masyarakat Halsel serta sebagai wujud langkah silaturahmi Pemkab dan kantor Pertanahan,” pungkas dia.

redaksi

Recent Posts

Satgas Saber Sidak Sejumlah Gudang dan Ritel Modern di Kota Ternate

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) di wilayah Maluku Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap…

2 jam ago

OJK Malut Bangun Koordinasi Cepat Lintas Lembaga Usai Terima Laporan Investasi Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara langsung bergerak lakukan upaya penanganan dugaan investasi ilegal…

3 jam ago

JMSI Malut Audiensi dengan Wamen HAM di Jakarta Bahas Penguatan HAM

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku Utara melakukan audiensi dengan Kementerian…

3 jam ago

TMMD ke-127 di Morotai Resmi Dibuka, Fokus Percepatan Pembangunan Desa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara resmi membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)…

4 jam ago

Kasus Narkoba Sipir Lapas Ternate Mandek Bertahun-tahun, BNNP Malut Akhirnya Buka Suara

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara akhirnya buka suara terkait penanganan kasus narkotika jenis…

8 jam ago

Dana BOS Tahap Awal 2026 di Morotai Capai Rp5 Miliar Lebih

Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…

11 jam ago