Advetorial

Gandeng Pertanahan, Bupati Halsel Bagikan Sertifikat Gratis untuk Warga

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menyerahkan sertifikat gratis kepada 461 warga yang tersebar di Kecamatan Bacan Timur dan Kecamatan Bacan Selatan, Senin, 26 Februari 2024.

Program sertipikat gratis tersebut merupakan kerja sama antara Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Halsel dan Badan Pertanahan sejak tahun 2022 yang direalisasikan tahun ini.

Penyerahan sertifikat ini dipimpin langsung oleh Bassam Kasuba yang didampingi Kepala Pertanahan Kabupaten Halsel Julaiha Batuna, Kepala Disperkim Halsel, Fadli Hi. Kadir, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemda Halsel.

Dalam kesempatan itu, Bassam mengapresiasi kantor Pertanahan Halsel karena bersedia bekerja sama dengan Pemkab Halsel untuk mewujudkan kebutuhan warga dalam hal memberikan legal standing atau sertipikat secara gratis kepada warga yang memiliki lahan.

“Terobosan yang luar biasa, karena program ini merupakan program yang sukses di Kabupaten Halmahera Selatan dan salah satu kabupaten yang berhasil di Maluku Utara,” kata Bassam.

Ia juga memberikan dukungan penuh kepada kantor Pertanahan untuk memperjelas pendataan sertifikat kepemilikan tanah, langkah ini dinilai dapat membantu pemerintah daerah mengindentifikasi berbagai persoalan tanah yang terjadi di tengah masyarakat.

“Kita dari pemerintah daerah tetap mendukung program pemerintah pusat untuk melakukan sertifikasi tanah dan turut berkontribusi untuk mensukseskan reformasi agraria, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses, pembangunan, pengurangan kesenjangan dan penanggulangan kemiskinan serta terciptanya lapangan kerja mulai dari perkotaan hingga pedesaan,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Perkim Halsel Fadli Kadir dalam laporannya mengatakan bahwa program ini merupakan wujud dari implementasi sesuai undang-undang pertanahan dan undang undang kawasan pemukiman.

“Penyerahan sertifikat kepada warga ini juga pemenuhan standar pelayanan minimal kepada masyarakat Halsel serta sebagai wujud langkah silaturahmi Pemkab dan kantor Pertanahan,” pungkas dia.

redaksi

Recent Posts

Tambang Bikin Dilema Warga Pulau Gebe, Graal Desak Perbaikan

Anggota DPD RI Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. kembali melakukan kunjungan pengawasannya. Kali ini,…

1 jam ago

Tawarkan Pemandangan Alam, Pulo Tareba di Ternate Cocok Jadi Pilihan Wisata Akhir Tahun

Wisata alam Pulo Tareba di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bisa…

10 jam ago

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

20 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

22 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

23 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

1 hari ago