Advetorial

Gandeng Pertanahan, Bupati Halsel Bagikan Sertifikat Gratis untuk Warga

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menyerahkan sertifikat gratis kepada 461 warga yang tersebar di Kecamatan Bacan Timur dan Kecamatan Bacan Selatan, Senin, 26 Februari 2024.

Program sertipikat gratis tersebut merupakan kerja sama antara Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Halsel dan Badan Pertanahan sejak tahun 2022 yang direalisasikan tahun ini.

Penyerahan sertifikat ini dipimpin langsung oleh Bassam Kasuba yang didampingi Kepala Pertanahan Kabupaten Halsel Julaiha Batuna, Kepala Disperkim Halsel, Fadli Hi. Kadir, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemda Halsel.

Dalam kesempatan itu, Bassam mengapresiasi kantor Pertanahan Halsel karena bersedia bekerja sama dengan Pemkab Halsel untuk mewujudkan kebutuhan warga dalam hal memberikan legal standing atau sertipikat secara gratis kepada warga yang memiliki lahan.

“Terobosan yang luar biasa, karena program ini merupakan program yang sukses di Kabupaten Halmahera Selatan dan salah satu kabupaten yang berhasil di Maluku Utara,” kata Bassam.

Ia juga memberikan dukungan penuh kepada kantor Pertanahan untuk memperjelas pendataan sertifikat kepemilikan tanah, langkah ini dinilai dapat membantu pemerintah daerah mengindentifikasi berbagai persoalan tanah yang terjadi di tengah masyarakat.

“Kita dari pemerintah daerah tetap mendukung program pemerintah pusat untuk melakukan sertifikasi tanah dan turut berkontribusi untuk mensukseskan reformasi agraria, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses, pembangunan, pengurangan kesenjangan dan penanggulangan kemiskinan serta terciptanya lapangan kerja mulai dari perkotaan hingga pedesaan,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Perkim Halsel Fadli Kadir dalam laporannya mengatakan bahwa program ini merupakan wujud dari implementasi sesuai undang-undang pertanahan dan undang undang kawasan pemukiman.

“Penyerahan sertifikat kepada warga ini juga pemenuhan standar pelayanan minimal kepada masyarakat Halsel serta sebagai wujud langkah silaturahmi Pemkab dan kantor Pertanahan,” pungkas dia.

cermat

Recent Posts

Peringati WCD, Walkot Ternate Ajak Masyarakat Bijak Kelola Sampah

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengajak semua elemen masyarakat membangun budaya hidup bersih, sehat…

45 menit ago

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

17 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

17 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

17 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

18 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

23 jam ago