Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, melakukan penggeledahan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Penggeledahan kantor Disperindag Kota Ternate ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi retribusi pasar di Disperindag Kota Ternate sebesar Rp 1.038.353.437 pada tahun 2022 sampai Januari 2023.
Informasi yang diterima cermat, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT di kantor Disperindag yang terletak di Jalan Sultan Iskandar Muda Djabir Syah, Makassar Timur, Ternate Tengah, Kota Ternate.
Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT – 517/Q.2.10/Fd.2/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tte tanggal 10 Agustus 2023.
“Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar Periode Bulan Februari 2022 sampai Januari 2023,” jelas Kasi Intel Kejati Ternate, Aan Syaeful, Kamis, 10 Agustus 2023.
Aan menambahkan, tim penyidik melakukan penggeledahan dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
“Selain itu mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara,” jelas Aan.
Aan bilang, barang-barang yang disita tim penyidik berupa dokumen-dokumen dan 1 unit komputer yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara yang ditangani.
“Barang bukti yang disita telah diamankan di Kantor Kejari Ternate,” pungkasnya.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi