News  

Guru Mengaji di Tobelo Dilaporkan atas Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak

Kasatreskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar. Foto: Istimewa

Seorang guru mengaji di Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur.

Dugaan kasus ini terungkap setelah Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Halut menerima laporan dari orang tua para korban.

Dalam laporan polisi yang dibuat, kasus pertama terkait pencabulan. Sedangkan kasus kedua terkait persetubuhan. Korban dari dua kasus ini adalah anak di bawah umur.

Modus kasus pencabulan adalah korban dipanggil ke rumah pelaku untuk diajarkan mengaji, tapi malah dibawa ke kamar. Sementara, kasus persetubuhan masih didalami penyidik.

Kasatreskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar, mengatakan kasus pencabulan dilaporkan pada Mei. “Pelakunya sudah ditahan,” katanya kepada cermat, Kamis, 22 Juni 2023.

Sedangkan laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur masih didalami penyidik. “Sementara masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

________

Penulis: Samsul Hi Laijou

Editor : Nurkholis Lamaau

Baca Juga:  Kapolda Maluku Utara Sidak, Cek Kedisiplinan dan Profesionalisme Anggota