Suasana sidang putusan Praperadilan di PN Tobelo. Foto: Istimewa
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perbantuan jalan setapak jalur sepeda menuju Gunung Dukono, mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Pemohon gugatan yang menyandang status tersangka ini atas nama Rifons Tawakali. Sementara, termohon dalam gugatan ini adalah Polda Maluku Utara.
Dalam gugatan ini Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko memberikan kuasa kepada Kombes Pol Yudi Rumantoro, Kompol Rusli Manggoda, Iptu Jufri Yusup, Iptu Mirna Oramali, dan dua anggota lainnya.
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Azharul N. P. Paturusi dan panitia Nurjaima Maulagi ini sudah berlangsung tujuh kali.
Dalam amar putusan, hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada termohon.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi cermat, membenarkan hakim menolak gugatan dalam sidang praperadilan.
“Dari 4 tersangka, yang ajukan Praperadilan itu 1 orang tersangka, dengan materi Praperadilan SPDP tidak disampaikan, dan penetapan tersangka tidak ada alat bukti. Sidang ini sudah selesai, amar putusan hakim menolak,” jelas Michael diruang kerjanya, Selasa, 22 Agustus 2023.
Michael menambahkan, berkas 4 tersangka saat ini telah dilakukan tahap I di Kejati Maluku Utara.
“Kalau untuk 4 tersangka belum ditahan,” tandasnya.
4 tersangka dalam kasus ini diketahui masing-masing di antaranya RM selaku Direktur Cabang PT WKK, IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RT selaku Consultan Supervisi, dan RM Consultan Supervisi.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…