Suasana sidang putusan Praperadilan di PN Tobelo. Foto: Istimewa
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perbantuan jalan setapak jalur sepeda menuju Gunung Dukono, mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Pemohon gugatan yang menyandang status tersangka ini atas nama Rifons Tawakali. Sementara, termohon dalam gugatan ini adalah Polda Maluku Utara.
Dalam gugatan ini Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko memberikan kuasa kepada Kombes Pol Yudi Rumantoro, Kompol Rusli Manggoda, Iptu Jufri Yusup, Iptu Mirna Oramali, dan dua anggota lainnya.
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Azharul N. P. Paturusi dan panitia Nurjaima Maulagi ini sudah berlangsung tujuh kali.
Dalam amar putusan, hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada termohon.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi cermat, membenarkan hakim menolak gugatan dalam sidang praperadilan.
“Dari 4 tersangka, yang ajukan Praperadilan itu 1 orang tersangka, dengan materi Praperadilan SPDP tidak disampaikan, dan penetapan tersangka tidak ada alat bukti. Sidang ini sudah selesai, amar putusan hakim menolak,” jelas Michael diruang kerjanya, Selasa, 22 Agustus 2023.
Michael menambahkan, berkas 4 tersangka saat ini telah dilakukan tahap I di Kejati Maluku Utara.
“Kalau untuk 4 tersangka belum ditahan,” tandasnya.
4 tersangka dalam kasus ini diketahui masing-masing di antaranya RM selaku Direktur Cabang PT WKK, IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RT selaku Consultan Supervisi, dan RM Consultan Supervisi.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…