News  

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi di Halmahera Utara

Suasana sidang putusan Praperadilan di PN Tobelo. Foto: Istimewa

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perbantuan jalan setapak jalur sepeda menuju Gunung Dukono, mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

Pemohon gugatan yang menyandang status tersangka ini atas nama Rifons Tawakali. Sementara, termohon dalam gugatan ini adalah Polda Maluku Utara.

Dalam gugatan ini Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko memberikan kuasa kepada Kombes Pol Yudi Rumantoro, Kompol Rusli Manggoda, Iptu Jufri Yusup, Iptu Mirna Oramali, dan dua anggota lainnya.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Azharul N. P. Paturusi dan panitia Nurjaima Maulagi ini sudah berlangsung tujuh kali.

Dalam amar putusan, hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada termohon.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi cermat, membenarkan hakim menolak gugatan dalam sidang praperadilan.

“Dari 4 tersangka, yang ajukan Praperadilan itu 1 orang tersangka, dengan materi Praperadilan SPDP tidak disampaikan, dan penetapan tersangka tidak ada alat bukti. Sidang ini sudah selesai, amar putusan hakim menolak,” jelas Michael diruang kerjanya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Michael menambahkan, berkas 4 tersangka saat ini telah dilakukan tahap I di Kejati Maluku Utara.

“Kalau untuk 4 tersangka belum ditahan,” tandasnya.

4 tersangka dalam kasus ini diketahui masing-masing di antaranya RM selaku Direktur Cabang PT WKK, IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RT selaku Consultan Supervisi, dan RM Consultan Supervisi.

———-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Mabuk saat Terjadi Penganiayaan Seorang Pemuda di Morotai, 2 Polisi Diproses