Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Maluku Utara menilai, penyataan Muchlis Djumadil, Kepala Dinas Perudistrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Ternate mangandung unsur rasis dan profokatif.
Pernyataan tersebut disampaikan kadis dalam video viral berdurasi 15 detik: “Pedagang di sini wajib tinggal di sini. kalau tra punya KTP di sini, KTP Tobelo, tapi (harus) tinggal di sini! Kalau cuma datang-pigi, datang pigi, (sana) pigi bajual di kampong, bale ulang di tempat daerah masing-masing. Torang pe pasar ini cuma cukup sini kabawa. Kapasitas!”
[Pedagang di sini wajib tinggal di sini. kalau tidak punya KTP di sini, (tapi) KTP Tobelo, (harus) tinggal di sini! Kalau cuma datang-pergi, datang pergi, (sana) pergi jualan di kampung. Balik pulang di tempat daerah masing-masing. Pasar kami ini hanya cukup sampai di sini saja kapasitasnya!]
Muhammad Tabrani Mutalib, Divisi Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia ICMI Wilayah Maluku Utara, pun menyampaikan sikap secara tertulis kepada cermat, Minggu 28 Mei 2023. Berikut pernyataannya:
Pelarangan kadis secara lisan tersebut menunjukkan bahwa ia ingin ada segregasi tempat berjualan berdasarkan etnis atau kesukuan. Kalau bukan ber-KTP atau berdomisili di Ternate tidak bisa berjualan di Pasar Higienis. Secara a contrario bermakna hanya orang Ternate yang bisa berjualan dan mendapat tempat di pasar higienis.
Pasal 4 huruf a:
“Tindakan Diskriminatif ras dan etnis berupa: memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau”
Pasal 4 huruf b angka 2:
“b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: 2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.”
Padahal sebagai pejabat publik, seharusnya melakukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada siapapun tanpa membeda-bedakan asal tempat tinggal maupun etnisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 40/2008, “perlindungan, kepastian, dan kesamaan kedudukan di dalam hukum kepada semua warga negara untuk hidup bebas dari diskriminasi ras dan etnis serta jaminan tidak adanya hambatan bagi prakarsa perseorangan, kelompok orang, atau lembaga yang membutuhkan perlindungan dan jaminan kesamaan penggunaan hak sebagai warga negara.”
Adapun Pasal 6 UU 40/2008 menegaskan “Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kewajiban sebagai bagian dari pemerintah daerah itulah yang dialnggar oleh pernyataan Kadis Perindag Kota Ternate.
Pasal 15
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Pasal 16
“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…