News

Jaksa: Tersangka Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Terancam Hukuman Mati

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, menyebut Aditya Nahafi (27), tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) terancam hukuman mati.

Tersangka diketahui membunuh korban, KLP alias Tiwi (30), yang tak lain adalah rekan kerjanya di Kantor BPS Halmahera Timur. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di rumah dinas BPS Halamahera Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Timur telah meminta penyidik Polsek Maba Selatan untuk menambahkan pasal-pasal pidana secara berlapis dalam berkas perkara tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur, Satria Irawan, saat ditemui wartawan di Kota Ternate, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena mendapat sorotan luas dari publik, baik di Maluku Utara maupun secara nasional.

“Setelah berkas tahap I kami terima, JPU langsung melakukan penelitian. Kami memberikan petunjuk atau P-19 agar berkas dilengkapi,” ujar Satria pada Kamis, 25 September 2025.

Menurutnya, dari hasil penelitian, ditemukan dugaan tindak pidana lain selain pembunuhan. Oleh karena itu, Kejari memberikan petunjuk tambahan kepada penyidik untuk melengkapi berkas baru.

“Selain pembunuhan, tersangka juga terlibat dalam judi online. Bahkan, ia menggunakan ponsel milik korban untuk mengajukan cuti kerja atas nama korban. Ini termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE dan penyalahgunaan data pribadi,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata Satria, tersangka juga diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Atas dasar itu, pihak kejaksaan memberikan petunjuk agar disiapkan berkas terpisah untuk perkara tersebut.

“Perbuatan tersangka tergolong sangat keji. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan,” tegasnya.

Terkait ancaman hukuman, Satria menyebut bahwa tersangka bisa dijerat hukuman maksimal, yakni pidana mati. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati. Tapi tentu semuanya akan ditentukan berdasarkan hasil persidangan,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

2 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

3 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

4 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

5 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

5 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

5 hari ago