News

Jaksa: Tersangka Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Terancam Hukuman Mati

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, menyebut Aditya Nahafi (27), tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) terancam hukuman mati.

Tersangka diketahui membunuh korban, KLP alias Tiwi (30), yang tak lain adalah rekan kerjanya di Kantor BPS Halmahera Timur. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di rumah dinas BPS Halamahera Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Timur telah meminta penyidik Polsek Maba Selatan untuk menambahkan pasal-pasal pidana secara berlapis dalam berkas perkara tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur, Satria Irawan, saat ditemui wartawan di Kota Ternate, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena mendapat sorotan luas dari publik, baik di Maluku Utara maupun secara nasional.

“Setelah berkas tahap I kami terima, JPU langsung melakukan penelitian. Kami memberikan petunjuk atau P-19 agar berkas dilengkapi,” ujar Satria pada Kamis, 25 September 2025.

Menurutnya, dari hasil penelitian, ditemukan dugaan tindak pidana lain selain pembunuhan. Oleh karena itu, Kejari memberikan petunjuk tambahan kepada penyidik untuk melengkapi berkas baru.

“Selain pembunuhan, tersangka juga terlibat dalam judi online. Bahkan, ia menggunakan ponsel milik korban untuk mengajukan cuti kerja atas nama korban. Ini termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE dan penyalahgunaan data pribadi,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata Satria, tersangka juga diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Atas dasar itu, pihak kejaksaan memberikan petunjuk agar disiapkan berkas terpisah untuk perkara tersebut.

“Perbuatan tersangka tergolong sangat keji. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan,” tegasnya.

Terkait ancaman hukuman, Satria menyebut bahwa tersangka bisa dijerat hukuman maksimal, yakni pidana mati. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati. Tapi tentu semuanya akan ditentukan berdasarkan hasil persidangan,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

22 jam ago

Herman Oesman: IPM Kota Ternate tidak Sekadar Angka Statistik

Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…

2 hari ago

Pentingnya Museum Alfred Russel Wallace di Kota Ternate

Kepala Museum Rempah Kota Ternate, Rinto Taib secara aktif mendorong percepatan pembangunan Museum Alferd Russel…

2 hari ago

HAJAT 2025: Gastronomi Orang Ternate

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara memastikan kesiapan pelaksanaan HAJAT (Hari Jadi Ternate) 2025 dengan konsep…

2 hari ago

Pemkot Ternate Beri Layanan Mudik Gratis untuk Warga Batang Dua

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara beri layanan transportasi publik gratis jelas Natal 2025 dan tahun…

2 hari ago

Gelar Muscab, ISEI Ternate Gaungkan Peran Penting Anggota

Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Ternate resmi menggelar seminar nasional dan musyawarah cabang ke-6…

3 hari ago