News  

MHB Diperiksa Selama 5 Jam Terkait Kasus Korupsi di Perusda Ternate

Usai diperiksa selama 5 jam, MHB tinggalkan kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa pengusaha Muhammad Hasan Bay (MHB), Rabu (6/10).

Ini merupakan kedua kalinya MHB datang ke Kejati. Beberapa hari lalu, ia mendatangi Kejati setibanya dari Jayapura namun belum sempat diperiksa.

MHB diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan Kota Ternate tahun 2016-2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.

Kedatangan MHB di Kantor Kejati sekitar pukul 10.00 WIT menggunakan mobil Pajero.

Pukul 15.00 WIT MHB keluar dari kantor Kejati sambil memegang map berwarna hijau.

MHB kepada awak media mengatakan sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, ia akan tetap datang ketika dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Sebagai warga negara, saya dipanggil ya saya hadir,” ucapnya.

MHB bilang, ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Perusda, dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Telah berikan keterangan kepada penyidik semuanya, terkait dengan apa yang saya tahu,” akunya.

MHB mengakui, ia hanya ditanya beberapa pertanyaan dan telah menjawab sesuai sepengetahuannya.

“Tidak banyak, saya lupa yang pastinya sedikit saja. Selanjutnya nanti ditanyakan ke penyidik, karena saya tidak mau jadi bias,” katanya.

Jika ke depan penyidik kembali melakukan panggilan, ia mengaku selalu siap hadir.

“Jelas akan hadir, kapan pun saya dipanggil akan saya hadir,” pungkasnya.

Baca Juga:  Lantik Pengurus ICMI ORDA Kepulauan Sula, Ketua ICMI Malut Ingatkan Tingkatkan 5K
Penulis: Samsul Hi LaijouEditor: Ika Fuji Rahayu