Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus seorang pemuda di Bacan, Halmahera Selatan, ketika menjemput ratusan gram narkotika yang dikirim dari Banda Aceh.
Pemuda berinisial SHY alias Sahdan (29) ini diringkus di Kecamatan Bacan pada Jumat, 26 Mei 2023. Di bawah pimpinan Panit 1 Subdit III IPDA Faisal, pelaku diamankan bersama barang bukti satu paket sedang berisi narkoba jenis ganja dengan berat 400 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Dr. Tri Setyadi Artono kepada cermat menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah anggotanya menerima informasi adanya transaksi narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman tujuan Halmahera Selatan.
“Narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Banda Aceh tujuan Labuha, Halmahera Selatan,” ucap Tri, Sabtu, 27 Mei 2023.
Tri menambahkan, di Halmahera Selatan, anggota melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan melakukan monitoring sekaligus pemantauan sekitaran TKP.
“Pelaku menelpon pihak jasa pengiriman untuk mengantar paket ke alamat yang disebut. Anggota lalu melakukan control delivery dan pemantauan sekitar TKP,” katanya.
Tri bilang, tak lama, pelaku datang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian menerima paket. Tak tunggu lama, anggota langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa satu paket berisi narkoba dikuasai pelaku,” ucapnya.
Setelah itu, perwira berpangkat tiga bunga melati ini menyebut anggota langsung mengamankan dan dilakukan interogasi. Pelaku kemudian mengakui narkoba itu milik temannya dengan inisial S yang saat ini berada di Manado.
“Anggota sempat melakukan tes urine terhadap pelaku, tapi hasilnya negatif ganja,” pungkasnya.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi