News  

JPU Kejari Ternate Diduga Belum Menahan Terdakwa Pencurian Emas

Kantor Kejari Ternate. Foto: Samsul/cermat

Jaksa Penutup Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Maluku Utara diduga belum menahan terdakwa kasus pencurian emas di Kota Ternate.

Kasus ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Ternate di mana telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Terdakwa atas nama Rais S Yunus ini setelah dikroscek di Rutan Kelas IIB Ternate, yang bersangkutan tidak dititipkan.

Baca Juga:  Tim Hukum Husain-Asrul Gugat KPU Malut, Bawaslu Temukan Sengketa Pilkada

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo membenarkan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU.

“Sudah dilakukan tahap II pada tanggal 1 Januari kemarin,” kata Bondan kepada cermat, Jumat, 2 Febuari 2024.

Sementara itu, Karutan kelas IIB Ternate Yudi Khaerudin mengaku terdakwa belum diserahkan.

Baca Juga:  Cegah Penyakit pada Hewan Ternak di Sula, Alien Mus Gelar Bimtek

“Yang bersangkutan belum masuk di rutan,” ujarnya.

Plh Kajari Ternate Ardian ketika dikonformasi melalui sambungan handphone dan pesan WhasApp belum merespons hingga berita ini dipublis.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat