News

Kadis Kehutanan Malut Polisikan Mahasiswa Gara-gara Didemo soal Mafia Proyek

Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Maluku Utara, M Syukur Lila melaporkan seorang mahasiswa berinisial FL yang juga koordinator aksi, atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Laporan tersebut buntut dari demonstrasi mahasiswa di depan Kantor Kejati dan Kediaman Gubernur Maluku Utara, beberapa hari lalu.

Dalam selebaran aksi, mahasiswa menyebut ada dugaan mafia proyek pengadaan belanja fiktif dalam proyek ekonomi produktif tahun 2021 sebesar Rp4 miliar lebih.

Menurut mahasiswa, dugaan ini ditemukan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara dengan nomor 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 9 Mei tahun 2022.

“Hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada penerima barang diketahui barang tersebut tidak disalurkan. Pengadaan alat produktif terdiri dari 4 unit mesin pengupas pala, 2 unit mesin pengering pala, dan 3 unit mixer dan 1 unit mixer baglog,” bunyi selebaran massa aksi.

Mereka juga mendesak Kejati dan Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara atas belanja fiktif dalam proyek tersebut.

Sementara Syukur Lila mengatakan, apa yang disampaikan para pendemo tidak medasar. “Ini mencemarkan nama baik kami sehingga sangat merugikan kami,” ucap Syukur, kepada cermat, Rabu, 29 November 2023.

Syukur menegaskan, rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Malut tahun 2022 atas Proyek Ekonomi Produktif tahun 2021 telah ditindaklanjuti atau dikembalikan pada 15 Agustus 2022 lalu.

“Temuan BPK itu sebesar Rp194.190.430, dan itu sudah dilakukan pengembalian,” tegasnya.

Dengan begitu, kata dia, langkah hukum yang ditempunya bertujuan agar membuktikan tuduhan para pendemo tidak dapat dibenarkan.

“Bukan alergi kritikan dari publik, namun semata-semata untuk membuktikan tuduhan para pendemo karena telah merugiakan nama baik saya,” kata dia.

“Sebagai pejabat, kami siap diingatkan, dikontrol dan dikritik oleh publik karena dijamin oleh undang-undang. Namun perlu diingat, kebebasan berpendapat harus bersandar pada fakta dan kebenaran, sehingga tidak merugikan orang lain,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil membenarkan aduan tersebut sudah diterima.

“Laporan pengaduan sudah diterima, saat ini penyidik tengah mempelajari aduan itu,” tandas Michael.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat 

cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

5 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

6 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

8 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

20 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

21 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

22 jam ago