News  

Kadis Kehutanan Malut Polisikan Mahasiswa Gara-gara Didemo soal Mafia Proyek

Kadis Kehutanan Maluku Utara, M Syukur Lila. Foto: Brindonews/istimewa

Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Maluku Utara, M Syukur Lila melaporkan seorang mahasiswa berinisial FL yang juga koordinator aksi, atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Laporan tersebut buntut dari demonstrasi mahasiswa di depan Kantor Kejati dan Kediaman Gubernur Maluku Utara, beberapa hari lalu.

Dalam selebaran aksi, mahasiswa menyebut ada dugaan mafia proyek pengadaan belanja fiktif dalam proyek ekonomi produktif tahun 2021 sebesar Rp4 miliar lebih.

Menurut mahasiswa, dugaan ini ditemukan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara dengan nomor 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 9 Mei tahun 2022.

“Hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada penerima barang diketahui barang tersebut tidak disalurkan. Pengadaan alat produktif terdiri dari 4 unit mesin pengupas pala, 2 unit mesin pengering pala, dan 3 unit mixer dan 1 unit mixer baglog,” bunyi selebaran massa aksi.

Mereka juga mendesak Kejati dan Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara atas belanja fiktif dalam proyek tersebut.

Sementara Syukur Lila mengatakan, apa yang disampaikan para pendemo tidak medasar. “Ini mencemarkan nama baik kami sehingga sangat merugikan kami,” ucap Syukur, kepada cermat, Rabu, 29 November 2023.

Syukur menegaskan, rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Malut tahun 2022 atas Proyek Ekonomi Produktif tahun 2021 telah ditindaklanjuti atau dikembalikan pada 15 Agustus 2022 lalu.

“Temuan BPK itu sebesar Rp194.190.430, dan itu sudah dilakukan pengembalian,” tegasnya.

Dengan begitu, kata dia, langkah hukum yang ditempunya bertujuan agar membuktikan tuduhan para pendemo tidak dapat dibenarkan.

“Bukan alergi kritikan dari publik, namun semata-semata untuk membuktikan tuduhan para pendemo karena telah merugiakan nama baik saya,” kata dia.

“Sebagai pejabat, kami siap diingatkan, dikontrol dan dikritik oleh publik karena dijamin oleh undang-undang. Namun perlu diingat, kebebasan berpendapat harus bersandar pada fakta dan kebenaran, sehingga tidak merugikan orang lain,” pungkasnya.

Baca Juga:  Hujan Deras, Puluhan Rumah di Morotai Terendam Banjir

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil membenarkan aduan tersebut sudah diterima.

“Laporan pengaduan sudah diterima, saat ini penyidik tengah mempelajari aduan itu,” tandas Michael.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat