News

Kantongi Kerugian Negara, Kajari Ternate Pastikan Tersangka Kasus COVID-19 Lebih dari Satu

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19.

Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat. Kasus tahun anggaran 2021-2022 ini sebesar 22 miliar.

Hanya saja tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Saksi-saksi tambahan yang akan diperiksa salah satunya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Jusuf Sunya, karena saat itu sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kajari Ternate, Abdullah ketika dikonformasi cermat membenarkan pihaknya segera melakukan penentapan tersangka.

“Hasilnya sudah keluar, kita akan menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini,” tegas Abdullah, Jumat, 5 Juli 2024.

Abdullah menambahkan, penetapan tersangka dalam kasus ini dirinya memastikan tidak terlalu lama lagi, karena kerugian negara telah dikantongi.

“Karena masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam penguatan ya,” akuinya.

Abdullah bilang, dalam kasus COVID-19, tim penyidik memperkirakan hasil perhitungan kerugian negara bisa mencapai di atas Rp1 miliar.

“Kerugian negara lumayan, walaupun dari ekspektasi kita meleset. Artinya perkiraan kita sebelumnya di atas Rp1 miliar, ternyata tidak seperti itu,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

11 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

11 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

11 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

12 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

17 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

20 jam ago