News  

Kantongi Kerugian Negara, Kajari Ternate Pastikan Tersangka Kasus COVID-19 Lebih dari Satu

Kajari Ternate, Abdullah. Foto: Samsul

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19.

Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat. Kasus tahun anggaran 2021-2022 ini sebesar 22 miliar.

Hanya saja tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Saksi-saksi tambahan yang akan diperiksa salah satunya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Jusuf Sunya, karena saat itu sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kajari Ternate, Abdullah ketika dikonformasi cermat membenarkan pihaknya segera melakukan penentapan tersangka.

“Hasilnya sudah keluar, kita akan menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini,” tegas Abdullah, Jumat, 5 Juli 2024.

Abdullah menambahkan, penetapan tersangka dalam kasus ini dirinya memastikan tidak terlalu lama lagi, karena kerugian negara telah dikantongi.

“Karena masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam penguatan ya,” akuinya.

Abdullah bilang, dalam kasus COVID-19, tim penyidik memperkirakan hasil perhitungan kerugian negara bisa mencapai di atas Rp1 miliar.

“Kerugian negara lumayan, walaupun dari ekspektasi kita meleset. Artinya perkiraan kita sebelumnya di atas Rp1 miliar, ternyata tidak seperti itu,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Kena PHK Sepihak, Karyawan di Halteng Tuntut PT SMA Bayar Sisa Pesangon