News

Kanwil Imigrasi Malut Gelar Rakor Timpora dan Luncurkan Program Pimpasa

Guna meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah Maluku Utara, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), pada Rabu 23 Juli 2025, di Sahid Bela Hotel, Ternate.

Kepala Kanwil Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Khususnya pada Pasal 66 ayat 2 huruf b, yang menyebutkan bahwa pengawasan keimigrasian meliputi lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, serta keberadaan dan kegiatan mereka di dalam negeri.

“Pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan keluar melalui tempat pemeriksaan imigrasi merupakan salah satu fokus utama kami,” tegas Ridwan.

Ia menambahkan, pembentukan Timpora merupakan implementasi dari Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang Timpora.

Saat ini, keanggotaan Timpora di Maluku Utara berjumlah 15 instansi yang terdiri dari berbagai lembaga pemerintah, TNI/Polri, dan media. Di antaranya Dinas Transmigrasi, Polda Malut, TNI AD, AL, AU, Kejaksaan, BNN, Kantor Pajak, serta unsur lainnya.

“Pengawasan terhadap orang asing adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi dan partisipasi dari semua pihak, termasuk masyarakat,” ujar Ridwan.

Ia menekankan pentingnya sistem pengawasan yang profesional dan efisien guna menjamin keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. Terlebih, Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan memiliki potensi perlintasan orang dan barang yang tinggi, sehingga sangat rentan terhadap praktik ilegal lintas batas.

Dalam Rakor tersebut, disepakati empat komitmen bersama, yaitu:

1. Mendeteksi secara dini potensi perlintasan ilegal dan eksploitasi orang,

2. Mengoptimalkan pertukaran informasi intelijen antar lembaga,

3. Menyusun strategi bersama untuk pencegahan dan penindakan TPPO dan TPPM secara terpadu,

4. Mengedepankan prinsip human security dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia.

Selain itu, Kanwil Imigrasi Maluku Utara juga memperkenalkan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), sebagai bentuk penguatan pengawasan hingga ke tingkat desa.

“Program Pimpasa dirancang sebagai garda terdepan Imigrasi dalam membangun kesadaran dan ketahanan masyarakat terhadap TPPO dan TPPM di desa-desa rawan,” jelas Ridwan.

Adapun empat tugas utama Pimpasa adalah:

1. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa tentang pentingnya penegakan hukum keimigrasian,

2. Mencegah terjadinya pelanggaran hukum seperti perdagangan orang dan penyelundupan manusia di tingkat desa,

3. Mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan,

4. Membangun kerja sama antara imigrasi dan masyarakat desa dalam menjaga keamanan nasional.

“Alhamdulillah, hingga saat ini program Pimpasa telah berjalan di tiga wilayah, yaitu dua di Halmahera Utara dan satu di Kepulauan Sula,” tutup Ridwan.

redaksi

Recent Posts

IKAPATTI Maluku Utara Berbagi 500 Paket Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Dewan Pengurus Daerah Ikatan Alumni Universitas Pattimura (DPD IKAPATTI) Maluku Utara menggelar aksi sosial berbagi…

6 jam ago

Sejumlah Penulis di Ternate Menggagas Event TEMU, Bangun Ekosistem Baru Literasi Maluku Utara

Sejumlah penulis dan pegiat literasi resmi menyepakati sebuah event Ternate Menulis (TEMU), yang akan menjadi…

18 jam ago

Berkat Kordinasi Cepat Lintas Sektor, 302 Warga Taliabu–Sula Nikmati Mudik Gratis

Sebanyak 302 penumpang asal Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula akhirnya dapat pulang ke kampung halaman…

19 jam ago

Kemendagri Beri Pertimbangan, Firman Sjah Diusulkan Jadi Direktur Utama Perumda Ake Gaale

Proses penetapan pimpinan baru di tubuh Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate mulai menemukan…

19 jam ago

11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Ajukan PK, Lawan Kriminalisasi Lewat Pasal 162 UU Minerba

Sebanyak 11 masyarakat adat dari Maba Sangaji mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan…

2 hari ago

Praktisi Hukum Minta BPOM dan Polda Malut Tindak Dugaan Kosmetik Mengandung Merkuri

Praktisi hukum Maluku Utara, Wahyuningsi Madilis, mendesak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda…

2 hari ago