Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan. Foto: Samsul/cermat
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara berpotensi menghentikan proses kasus dugaan korupsi Pendapatan dan Perjalanan Dinas Direksi Perumda Ake Ga’ale Kota Ternate.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Ternate, namun jajaran direksi telah menyicil untuk pengembalian.
6 orang Direksi mengembalikan kerugian negara ratusan juta itu secara dua tahap ke Inspektorat Kota Ternate.
Pengembalian kerugian negara ini dibenarkan Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikotomo saat ditemui cermat di ruang kerjanya, Kamis, 18 Januari 2024.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. Benar, sudah ada yang dikembalikan,” jelas Bondan.
Bondan menambahkan, karena dalam penanganan dugaan korupsi ini, sudah dilakukan pengembalian atau pemulihan kerugian negara, pihaknya akan menjadwalkan untuk dilakukan gelar perkara.
“Karena kerugian negara dikembalikan, nanti kita gelar apakah bisa dihentikan atau tidak,” akunya.
Perwira berpangkat dua balok ini bilang, pengembalian kerugian negara ini, dilakukan jajaran para Direksi secara patungan sebelum Inspektorat menyerahkan hasilnya ke penyidik.
“Di bulan Desember dikembalikan Rp 260 juta, sementara di bulan Januari ini Rp 40 juta,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…