Ilustrasi tahanan. Foto: Istimewa
Jollsdino, Kepala Desa Sabatai Baru di Pulau Morotai, Maluku Utara, dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp. 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari).
Tuntutan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan politik uang (money politic) pada Pilkada Morotai tahun 2024.
Kasi Barang Bukti Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar mengatakan, sidang pembacaan putusan akan dijadwalkan hari ini, Jumat, 27 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIT.
Baca Juga: Kades di Morotai Didakwa Kasus Politik Uang, Kini Diberhentikan
JPU sebelumnya menghadirkan enam saksi, satu ahli, dan lima dokumen sebagai alat bukti dalam persidangan Jollsdino.
Barang bukti utama berupa uang tunai sebesar Rp. 650 ribu yang diduga digunakan untuk memberikan suap kepada saksi SY.
Jaksa mendakwa Jollsdino dengan alternatif Pasal 187 A junto Pasal 73 ayat 4 serta Pasal 188 junto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pilkada.
Menurut Zul, dalam fakta persidangan, terdakwa mengakui telah memberikan uang kepada pihak tertentu. Namun, ia berdalih uang tersebut tidak bertujuan untuk suap.
“Berbeda dengan keterangan saksi penerima uang, yang menyatakan bahwa uang itu digunakan untuk memenangkan pasangan calon nomor 01 DG-QU,” kata Zul, Kamis, 27 Desember 2024.
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 A Undang-Undang Pilkada. Berdasarkan bukti-bukti kuat yang diajukan, majelis hakim pun menerima tuntutan tersebut.
“Dalam persidangan kami berhasil membuktikan bahwa tindakan terdakwa melanggar aturan Pilkada. Oleh karena itu, tuntutan kami didasarkan pada pelanggaran tersebut,” ucapnya.
Penulis: Aswan Kharie
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…