News

Kasus Politik Uang, Kades Sabatai Baru Morotai Dituntut 4 Tahun Penjara

Jollsdino, Kepala Desa Sabatai Baru di Pulau Morotai, Maluku Utara, dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp. 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari).

Tuntutan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan politik uang (money politic) pada Pilkada Morotai tahun 2024.

Kasi Barang Bukti Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar mengatakan, sidang pembacaan putusan akan dijadwalkan hari ini, Jumat, 27 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIT.

Baca Juga: Kades di Morotai Didakwa Kasus Politik Uang, Kini Diberhentikan 

JPU sebelumnya menghadirkan enam saksi, satu ahli, dan lima dokumen sebagai alat bukti dalam persidangan Jollsdino.

Barang bukti utama berupa uang tunai sebesar Rp. 650 ribu yang diduga digunakan untuk memberikan suap kepada saksi SY.

Jaksa mendakwa Jollsdino dengan alternatif Pasal 187 A junto Pasal 73 ayat 4 serta Pasal 188 junto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pilkada.

Menurut Zul, dalam fakta persidangan, terdakwa mengakui telah memberikan uang kepada pihak tertentu. Namun, ia berdalih uang tersebut tidak bertujuan untuk suap.

“Berbeda dengan keterangan saksi penerima uang, yang menyatakan bahwa uang itu digunakan untuk memenangkan pasangan calon nomor 01 DG-QU,” kata Zul, Kamis, 27 Desember 2024.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 A Undang-Undang Pilkada. Berdasarkan bukti-bukti kuat yang diajukan, majelis hakim pun menerima tuntutan tersebut.

“Dalam persidangan kami berhasil membuktikan bahwa tindakan terdakwa melanggar aturan Pilkada. Oleh karena itu, tuntutan kami didasarkan pada pelanggaran tersebut,” ucapnya.


Penulis: Aswan Kharie

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

6 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

6 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

6 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

7 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

12 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

15 jam ago