News

Kejari Sula Dinilai Gagal Tangani Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid An-Nur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, dinilai gagal menangani dugaan tindak pidana korupsi pembagunan Masjid An-Nur Desa Pohea.

Kasus yang dikawal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kepulauan Sula itu disebut seolah diabaikan. Padahal berkas kasus ini mulai dilimpahkan ke Kejari Sula sejak 21 Juni 2021.

Lambannya menangani kasus ini, bahkan memunculkan tanggapan warga setempat bahwa lembaga Adiyaksa tersebut diduga dengan sengaja ‘menenggelamkan’ berkas kasus tersebut.

 

Seorang warga Desa Pohea, Sarfudin mengatakan, penyekidikan yang dilakukan Kejari Sula dalam kasus dugaan korupsi ini terkesan tidak serius.

“Karena ini sudah berulang kali Kejari Kepulauan Sula hanya berjanji saat kami datangi untuk mempertanyakan kasus ini,” kata Sarfudin kepada cermat, Kamis, 26 Oktober 2023.

Ia menyebut bahwa kasus ini sudah memasuki 3 tahun dan berkasnya mengendap di meja Kejari Sula.

Baca Juga: Pemprov Malut Diminta Pertimbangkan Pergantian Kepsek SMAN 5 Ternate

“Kalau lembaga ini bekerja dengan baik dan jujur, pasti kasus ini sudah terselesaikan. Ini salah satu ketidakseriusan Kerjari Sula dalam menyelesaikan masalah,” tandasnya.

Sementara Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot mengaku saat ini pihaknya justru telah berkoordinasi dengan Pemda Sula untuk mendatangkan ahli.

“Jadi harus ada ahli konstruksi, agar kita bisa tahu, apakah bangunan itu bisa dilanjutkan atau tidak,” kata Immanuel.

Baca Juga: Cabor Sepak Bola Malut Gagal Ikut Pra PON di Papua, Pelatih: Kendala Anggaran

Immanuel berdalih mendatangkan ahli konstruksi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ia pun memastikan akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kita akan menyurati tim ahli, agar kasus ini bisa diselesaikan, kalau gagal pada pembangunannya maka secepatnya kita proses,” pungkasnya.

Pembagunan Mesjid An-Nur Desa Pohea mulai dikerjakan pertama kali oleh CV Ira Tunggal Bega dengan nilai kontrak sebesar Rp. 488.427.000, yang bersumber dari APBD 2015.

Baca Juga: Berani Gunakan KUM, Yuyun Sukses Kembangkan Toko Sembako di Pulau Taliabu

Kemudian tahap dua dikerjakan oleh CV Sarana Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 957.996.903, yang bersumber dari APBD 2017.

Dilanjutkan dengan pekerjaan tahap 3 yang dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.959.904.793, yang bersumber dari APBD 2018.

Pemda Sula kembali menganggarkan Pekerjaan Mesjid An-Nur pada tahap 4 dan dikerjakan oleh CV. Dwiyan dengan nilai kontrak sebesar Rp 294. 093.402, bersumber dari APBD 2019.

———

Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

10 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

10 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

12 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

14 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

14 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

22 jam ago