Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali meringkus 2 pemuda di Weda, Halmahera Tengah, saat melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Kedua pemuda ini diduga melakukan transaksi ganja di Penginapan 1 Putri di Kecamatan Weda pada Jumat, 1 September 2023.
Pelaku atas nama MA alias Rian (22) dan MRI alias Ical (24) ini diamankan tim gabungan yang dipimpin Panit I Subdit III Ipda Faisal. Tim juga mengamankan barang bukti 1 saset kantong plastik hitam sedang berisi ganja dengan berat 10,9 gram dan 2 linting ganja sisa pakai.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Dr. Tri Setyadi Artono menjelaskan, saat mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Halmahera Tengah, anggotanya langsung bergerak menuju ke TKP.
“Sesampainya di TKP, anggota langsung melakukan monitoring dan pemantauan sekitar TKP. Anggota mengamankan Rian kerena mencurigakan di penginapan,” jelas Setyadi, Senin, 4 September 2023.
Setyadi mengungkapkan, saat anggota melakukan interogasi, ia mengaku telah membuang 1 plastik hitam kecil barang berupa narkotika jenis ganja di rumput depan kantor Bupati Halmahera Tengah.
“Anggota dan Rian pergi mencari dan mengamankan barang bukti. Hasil interogasi, barang itu akan ia serahkan ke temannya Ical,” katanya.
Setyadi bilang, anggota langsung bergerak mengamankan Ical di rumahnya di Kecamatan Weda. Anggota juga melakukan penggeledahan di kamar tidur terlapor dan ditemukan 2 linting sisa pakai narkotika jenis ganja.
“Ketika kedua pemuda ini dibawa ke Mapolda dan dilakukan tes urine, keduanya positif ganja,” pungkasnya.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi