News

Klarifikasi Pemukulan Warga Adat Maba Sangaji, Karutan: Bukan Penganiayaan tapi Perkelahian Spontan

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media daring yang menyebut adanya penganiayaan terhadap warga binaan, salah satu dari 11 warga adat Maba Sangaji.

Pihak Rutan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar karena disiarkan tanpa konfirmasi langsung kepada pihak Rutan Soasio.

Kepala Rutan Soasio, David Lekatompessy, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah penganiayaan seperti diberitakan, melainkan insiden perkelahian spontan akibat kesalahpahaman antara seorang petugas dan warga binaan.

“Insiden bermula saat petugas Rutan berinisial SL menegur warga binaan berinisial J, yang sedang menggunakan layanan Wartelsuspas untuk menghubungi Jaksa terkait perkara 11 warga Maba Sangaji,” ujar David, Senin, 20 Oktober 2025.

Saat itu, kegiatan berlangsung bertepatan dengan waktu salat Dzuhur berjamaah, yang merupakan program pembinaan wajib bagi seluruh warga binaan beragama Islam di Rutan Soasio.

“Petugas SL menegur J dan memintanya menunda panggilan telepon untuk mengikuti salat berjamaah. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh J, yang tetap bersikeras melanjutkan panggilan. Adu mulut pun terjadi antara keduanya,” jelasnya.

Situasi memanas saat J mendorong leher SL, menyebabkan petugas tersebut terhuyung ke belakang. SL kemudian secara spontan membalas dorongan tersebut, sehingga terjadi perkelahian singkat sebelum akhirnya dilerai oleh petugas lain yang berjaga di pos utama.

“Setelah situasi kondusif, saya memanggil yang bersangkutan ke ruang kerja untuk dimintai keterangan. Dalam pertemuan itu, warga binaan J hadir didampingi oleh ibu kandung, keluarga, serta kuasa hukum, Yulia Pihang,” tambah David.

Ia menegaskan, Rutan Soasio tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan pemasyarakatan. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif terhadap insiden tersebut.

“Jika terbukti petugas SL melanggar aturan disiplin, maka akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin (hukdis) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

David juga menekankan bahwa tidak ada unsur kekerasan terencana dalam insiden ini. Peristiwa tersebut murni merupakan perkelahian spontan akibat kesalahpahaman, yang kini sedang ditangani secara internal dengan penuh tanggung jawab.

“Rutan Soasio tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam setiap pelayanan serta menjaga marwah institusi Pemasyarakatan,” tutupnya.

cermat

Recent Posts

Staf RSUD Ir Soekarno Morotai Sayangkan Polemik SK Jasa Pelayanan

Sejumlah staf di RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, menyayangkan polemik penyusunan Surat Keputusan…

16 jam ago

Kapolres Halsel Lantik Pamapta SPKT, Perkuat Pelayanan Publik Menuju Polri Presisi

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, resmi melantik pejabat baru pada jabatan Pamapta Sentra Pelayanan…

17 jam ago

Hari Pertama Bertugas, Kajati Sufari Janji Berantas Korupsi di Maluku Utara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru dilantik, Sufari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik…

19 jam ago

Polda Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Pelabuhan Morotai

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus…

19 jam ago

Wujudkan Komitmen Zero Accident, NHM Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Tanggap Darurat B3

Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan Good Mining Practice dan mendukung program Keselamatan dan Kesehatan Kerja…

20 jam ago

Sinergi Industri dan Akademisi, NHM Ajak Mahasiswa UNKHAIR Eksplorasi Geologi Gunung Gamalama

Dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang geosains dan sejalan dengan program Kementerian…

20 jam ago