Sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Foto: Istimewa
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, memvonis mantan pejabat Pemda Halmahera Selatan divonis 5 tahun penjara atas dugaan korupsi anggaran pembangunan masjid raya, Rabu, 7 Agustus 2024.
Mantan Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, Ahmad Hadi, itu merupakan terdakwa tunggal dalam kasus tersebut.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan dan dampingi dua hakim anggota.
Terdakwa Drs. Ahmad Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, yakni hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
JPU Kejati menuntut terdakwa Hadi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim.
Budi menetapkan massa tahanan selama ditahan dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan, serta barang bukti diserahkan kepada penuntut umum dan membebankan membayar biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 10 ribu,” ucapnya.
Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk memutuskan menerima atau menolak dangan cara banding atas putusan tersebut.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemilik unit bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) The Bellevue Radio Dalam…
Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, Salim Ganiru berkesempatan menjadi narasumber utama dalam program talkshow…
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara resmi melakukan kunjungan ke Polda dalam…
Wakil Bupati Halamhera Utara (Halut), Kasman Hi Ahmad, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perusahaan Daerah…
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…
Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…