News  

Korupsi Anggaran Pembangunan Masjid Raya, Mantan Pejabat Halsel Divonis 5 Tahun Penjara 

Sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Foto: Istimewa

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, memvonis mantan pejabat Pemda Halmahera Selatan divonis 5 tahun penjara atas dugaan korupsi anggaran pembangunan masjid raya, Rabu, 7 Agustus 2024.

Mantan Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, Ahmad Hadi, itu merupakan terdakwa tunggal dalam kasus tersebut.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan dan dampingi dua hakim anggota.

Terdakwa Drs. Ahmad Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, yakni hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.

JPU Kejati menuntut terdakwa Hadi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim.

Budi menetapkan massa tahanan selama ditahan dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan, serta barang bukti diserahkan kepada penuntut umum dan membebankan membayar biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 10 ribu,” ucapnya.

Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk memutuskan menerima atau menolak dangan cara banding atas putusan tersebut.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  KPK Tuntut Bos Tambang di Maluku Utara 2,2 Penjara