Dokumen Rencana Peraturan Daerah alias Ranperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Ternate, Maluku Utara, masa berlaku 2024-2044 tengah menuju finalisasi.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Ternate, Junaidi ST mengatakan bahwa draf RTRW tersebut hingga kini sudah selesai disusun.
Penyusunan dokumen ini dilakukan sejak 202 untuk penyusunan awal materi teknis, kemudian di tahun 2023 dibuat Ranperda dan naskah akademiknya.
“Sekarang (2024) sudah di tahap finalisasi menuju persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Jadi nanti kita akan bahas ini (draf dokumen) di Kementerian ATR/BPN,” kata Junaidi kepada cermat, Rabu, 5 Juni 2024.
Junaidi menuturkan, semua produk RTRW yang akan dibawa ke Kementerian ATR/BPN sudah siap. Kementerian ATR/BPN nantinya akan melakukan review draf RTRW ini dari berbagai lintas sektor, baik dari sektor perikanan, pertanian, perhubungan dan lain sebagainya.
“Kalau nanti Kementerian ATR/BPN sudah keluarkan persetujuan substansi, baru selanjutnya disahkan menjadi Perda Kota Ternate melalui DPRD. Artinya, kalau kementerian sudah keluarkan persetujuan itu berarti ini sudah final dan tidak bisa diubah lagi,” jelasnya.
Namun, menurut ia, sebelum draf tersebut dibawa ke Kementerian BPN/ATR, terlebih dahulu akan dilakukan finalisasi melalui Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Ternate maupun Provinsi Maluku Utara untuk sinkronisasi isi draf.
“Karena tata ruang kan harus sinkron dari pemerintah pusat, provinsi dan kota. Artinya kota menyesuaikan dengan tata ruang provinsi kemudian provinsi menyesuaikan dengan pemerintah pusat,” tuturnya.
Junaidi menuturkan isu penting yang menjadi fokus dalam revisi RTRW di antaranya adalah pertambangan atau izin pemerataan lahan, tempat wisata hingga reklamasi.
“Itu isu-isu penting yang kementerian juga soroti. Jadi kita perlu lihat itu secara detail dan menyesuaikan dengan provinsi,” ujarnya.