Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad periode 2025-2030 pada rapat pleno terbuka.
Penetapan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil sengketa Pilkada serentak 2024 dari pasangan calon nomor urut 1, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos.
Ketua KPU Halut, Abdul Jalil Jurumudi menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan akhir Pilkada Halut setelah MK menyelesaikan seluruh proses persidangan dan mengeluarkan putusan final.
“Dengan putusan MK yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada, KPU berkewajiban menetapkan pasangan calon terpilih yang telah ditetapkan berdasarkan perolehan suara sah,” Kata Djalil di Marahai Hotel, Kamis, 27 Februari 2025.
Ia menambahkan, Pieth Hein- Kasman Hi Ahmad, yang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan total perolehan suara sebanyak 37.775 suara.
Pasca penetapan ini, KPU menyerahkan berita acara dan salinan keputusan kepada Pasangan Calon Terpilih untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gelaran Rapat Pleno Terbuka mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian serta TNI guna memastikan kelancaran jalannya pleno.
Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih, Jalil berharap masyarakat Halut dapat bersatu kembali untuk mendukung pembangunan daerah ke depan.
Sekadar diketahui, rapat pleno tersebut dihadiri Bupati Halut Frans Manery, Sekertaris Daerah E.J Papilaya, Tim monitoring KPU Malut, Komisioner Bawaslu, Forkopimda, serta partai pengusung pasangan calon.