Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD Provinsi pada Pemilu 2024.
Dalam penetapan DCS tersebut sebanyak 761 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 48 bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud mengatakan, mulai dari pendaftaran tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 total ada sekitar 809 bacaleg yang diajukan oleh partai politik.
809 bacaleg tersebut terbagi ke dalam 18 parpol dengan kuota masing-masing parpol sebanyak 45 orang untuk 5 Daerah Pemilihan (Dapil).
“Semestinya total keseluruhan itu 810 orang dari 18 parpol, kecuali Partai Hanura yang hanya mengajukan 8 bacaleg dari kuota 9 ditetapkan. Jadi dikurang 1 menjadi 809 bacaleg saja,” kata Buhari saat ditemui cermat di ruang rapat Kantor KPU Malut, Senin, 21 Agustus 2023.
Buchari bilang, setelah pengajuan bacaleg dan dilakukan verifikasi dokumen, KPU menetapkan sebanyak 671 bacaleg yang memenuhi syarat DCS.
“Setelah melewati tahapan berbaikan-perbaikan dan seterusnya yang masuk dalam DCS saat ini tu ada 761 bacalek dan ada 48 yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCS,” jelas Buchari.
—–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…