Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD Provinsi pada Pemilu 2024.
Dalam penetapan DCS tersebut sebanyak 761 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 48 bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud mengatakan, mulai dari pendaftaran tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 total ada sekitar 809 bacaleg yang diajukan oleh partai politik.
809 bacaleg tersebut terbagi ke dalam 18 parpol dengan kuota masing-masing parpol sebanyak 45 orang untuk 5 Daerah Pemilihan (Dapil).
“Semestinya total keseluruhan itu 810 orang dari 18 parpol, kecuali Partai Hanura yang hanya mengajukan 8 bacaleg dari kuota 9 ditetapkan. Jadi dikurang 1 menjadi 809 bacaleg saja,” kata Buhari saat ditemui cermat di ruang rapat Kantor KPU Malut, Senin, 21 Agustus 2023.
Buchari bilang, setelah pengajuan bacaleg dan dilakukan verifikasi dokumen, KPU menetapkan sebanyak 671 bacaleg yang memenuhi syarat DCS.
“Setelah melewati tahapan berbaikan-perbaikan dan seterusnya yang masuk dalam DCS saat ini tu ada 761 bacalek dan ada 48 yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCS,” jelas Buchari.
—–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…