Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD Provinsi pada Pemilu 2024.
Dalam penetapan DCS tersebut sebanyak 761 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 48 bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud mengatakan, mulai dari pendaftaran tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 total ada sekitar 809 bacaleg yang diajukan oleh partai politik.
809 bacaleg tersebut terbagi ke dalam 18 parpol dengan kuota masing-masing parpol sebanyak 45 orang untuk 5 Daerah Pemilihan (Dapil).
“Semestinya total keseluruhan itu 810 orang dari 18 parpol, kecuali Partai Hanura yang hanya mengajukan 8 bacaleg dari kuota 9 ditetapkan. Jadi dikurang 1 menjadi 809 bacaleg saja,” kata Buhari saat ditemui cermat di ruang rapat Kantor KPU Malut, Senin, 21 Agustus 2023.
Buchari bilang, setelah pengajuan bacaleg dan dilakukan verifikasi dokumen, KPU menetapkan sebanyak 671 bacaleg yang memenuhi syarat DCS.
“Setelah melewati tahapan berbaikan-perbaikan dan seterusnya yang masuk dalam DCS saat ini tu ada 761 bacalek dan ada 48 yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCS,” jelas Buchari.
—–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…
Polsek Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali mengungkap praktik pengolahan emas ilegal yang berlokasi…