Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD Provinsi pada Pemilu 2024.
Dalam penetapan DCS tersebut sebanyak 761 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 48 bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud mengatakan, mulai dari pendaftaran tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 total ada sekitar 809 bacaleg yang diajukan oleh partai politik.
809 bacaleg tersebut terbagi ke dalam 18 parpol dengan kuota masing-masing parpol sebanyak 45 orang untuk 5 Daerah Pemilihan (Dapil).
“Semestinya total keseluruhan itu 810 orang dari 18 parpol, kecuali Partai Hanura yang hanya mengajukan 8 bacaleg dari kuota 9 ditetapkan. Jadi dikurang 1 menjadi 809 bacaleg saja,” kata Buhari saat ditemui cermat di ruang rapat Kantor KPU Malut, Senin, 21 Agustus 2023.
Buchari bilang, setelah pengajuan bacaleg dan dilakukan verifikasi dokumen, KPU menetapkan sebanyak 671 bacaleg yang memenuhi syarat DCS.
“Setelah melewati tahapan berbaikan-perbaikan dan seterusnya yang masuk dalam DCS saat ini tu ada 761 bacalek dan ada 48 yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCS,” jelas Buchari.
—–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…