News

KPU Malut: Pemilih di Bawah 17 Tahun Bisa Ikut Coblos, Ini Alasannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, menyatakan, ada pemilih yang usianya belum 17 tahun namun bisa mengikut pencoblosan saat Pemilu 2024 nanti.

Bagian Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut, Reni Syafruddin A Banjar, menjelaskan, kategori pemilih macam itu harus memenuhi sejumlah syarat.

“Yakni apabila dia telah menikah atau pernah menikah. Dia di bawah umur tapi dianggap sudah dewasa, berarti dia sudah mempunyai hak pilih. Jadi masuk dalam daftar pemilih di bawah umur tapi sudah menikah,” kata Reni kepada cermat, Jumat, 21 Juli 2023.

Ia menuturkan, ada juga pemilih yang masih di bawah 17 tahun namun sudah dimasukkan ke daftar pemilih tetap (DPT) saat tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Pemilih kategori ini, kata dia, khusus bagi mereka yang usianya telah genap saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Mereka tetap didata jadi masuk kategori non KTP elektronik,” ujarnya.

Reni menambahkan, di Maluku Utara sendiri, pemilih kategori non KTP jumlahnya pun cukup banyak.

“Pemilih kategori ini dapat dideteksi melalui sistem informasi yang namanya di-absen saat hari pemungutan suara nanti,” pungkasnya.

____

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Karyawan PDAM Cabang Galela Cekcok dengan Direkturnya

Karyawan atau staf di PDAM Cabang Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, cekcok dengan Dirut…

31 menit ago

Temu DPR RI, Galela dan Loloda Minta Dukungan Dimekarkan Jadi Daerah Otonomi Baru

Kecamatan Galela dan Loloda di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, meminta dukungan untuk percepatan menjadi…

36 menit ago

Ribuan Pendaftar Berebut Kuota Seleksi PPPK Tahap II Morotai, Ini Jumlah Formasi yang Diterima

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi…

42 menit ago

Peneliti BRIN Ungkap Temuan Terbaru Spesies Keong Darat di Pulau Bacan

Spesimen baru keong darat ditemukan dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi…

2 jam ago

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

14 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

15 jam ago