News  

Kronologi Saksi Tiga Paslon ‘Walk Out’ saat Pleno Hasil Pilgub Malut

Suasana rapat pleno KPU Malut di Kota Sofifi, Maluku Utara. Foto: Istimewa

Rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilaksanakan oleh KPU Maluku Utara di Kota Sofifi, Kamis, 05 Desember 2024, berlangsung ricuh. Saksi dari tiga paslon gubernur memilih walk out. Bagaimana kronologinya?

Insiden ricuh tersebut bermula ketika rekapitulasi suara di tiga daerah sedang berlangsung, yakni Kota Ternate, Halmahera Selatan dan Kota Tidore Kepulauan. Pantauan media, tensi mulai meningkat dalam ruangan pleno sekitar pukul 21:09 WIT setelah saksi paslon 01 Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS), Rifai Achmad, tampak membanting meja.

Baca: Pleno KPU Malut di Sofifi Diwarnai Unjuk Rasa

Rifai lantas memiliki walk out (keluar) diikuti paslon 02 Aliong Mus-Sahril Thahir (AM-SAH) dan paslon 03 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA).

Menurut Rifai, sikap protes saksi tiga paslon ini terjadi lantaran pihaknya merasa Ketua KPU Mohtar Alting tidak lagi netral. Ia mengaku, Mohtar kerap membatasi saksi tiga paslon saat hendak menyampaikan penjelasan.

“Dia selalu mengebiri hak kami untuk berbicara dengan alasan tidak substantif lah, dia sudah paham lah, segala macam alasan,” ujar Rifai.

Baca: Demo Protes Pilgub Malut Berlanjut, Massa Desak Tito Karnavian Dicopot

Puncak kemarahan saksi tiga paslon adalah ketika saksi AM-SAH, Arifin Djafar, berbicara dan Mohtar langsung membatasinya.

“Saya bilang tidak bisa begitu. Mohtar ini pimpin sidang bukan seperti ketua KPU tapi seperti tim sukses. Ini yang buat kami marah dan memilih walk out,” beber Rifai.

Tak hanya itu, sambung Rifai, tiap kali sidang diskors, Mohtar selalu duduk bersama saksi dan tim sukses paslon 04 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe. Hal itu, kata Rifai, menimbulkan tanda tanya.

“Bukan cuma sekali. Tiap kali istirahat dia pasti duduk dengan saksi paslon 04,” tukasnya.

Baca Juga:  Pakai Logo Pemda, Baliho Deny Garuda di Morotai Tuai Polemik

Saksi ketiga paslon pun mengecam sikap Mohtar tersebut. “Kami mengecam dan menilai dia lebih cocok jadi tim sukses ketimbang penyelenggara,” tandas Rifai.

Hal yang sama juga disampaikan saksi AM-SAH, Ibrahim. Dia menuding apa yang dilakukan Pj Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah merupakan sebuah pelanggaran berat karena berpihak ke paslon 04, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

“Ini adalah kejahatan pemilu. Jadi harus baca semua jangan hanya kalian punya, dan bahkan saya sudah interupsi pimpinan tapi tidak diberikan kesempatan,” kata Ibrahim dengan nada tinggi.

Baca Juga:  Polres Pulau Taliabu Siapkan Pengamanan Khusus untuk Kontingen HKG

Ketua KPU Maluku Utara Mohtar Alting saat memimpin sidang meminta kepada para saksi agar tenang. Kendati demikian, para saksi tidak menghiraukan dan langsung meninggalkan ruang rapat rekapitulasi. Sementara yang masih bertahan di ruang pleno saksi dari paslon nomor 04, Sherly-Sarbin.

Baca Juga:  Kemenkes Biayai Sekolah 4 Dokter di Pulau Taliabu

Penulis: Tim Cermat

Editor: Rian Hidayat