Categories: News

Kuasa Hukum IMS-ADIL Tegaskan Polemik Pilkada Halteng Berakhir Usai Putusan MK

Kuasa Hukum paslon Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil (IMS-ADIL) menegaskan polemik panjang Pilkada Halmahera Tengah (Halteng) sudah berakhir usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 5 Februari 2025.

Ketua Tim Kuasa Hukum IMS-ADIL, Iskandar Joisangadji, mengatakan dalam amar putusannya, hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima alias ditolak.

“Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa permohonan pemohon kabur (obscuur) dan tidak jelas bahkan membingungkan,” kata Iskandar dalam keterangannya kepada cermat, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar menyebut, petitum pemohon meminta MK menetapkan Edi Langkara-Abdurrahim Odeyani (Elang-Rahim) menjadi pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kota Subulussalam di Provinsi Aceh sebagaimana terurai pada halaman 396-397, padahal, kata dia, permohonannya mengenai Pilkada Halteng.

“Atas dasar putusan tersebut, maka bupati dan wakil bupati terpilih adalah IMS-ADIL. Ini sekaligus menegaskan kepada publik bahwa narasi yang dibangun pemohon dan kuasanya terbukti tidak bernilai secara hukum sehingga tidak dinilai oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Akademisi Hukum Unkhair Ternate ini bilang, sekitar 126 halaman yang disusun dalam 11 bagian dan 85 poin, disebut oleh majelis hakim MK Panel II sebagai permohonan paling tebal dalam sengketa pilkada tahun 2025.

Sementara kuasa hukum lainnya, M. Tabrani Muthalib menambahkan permohonan pemohon Elang-Rahim berdasarkan putusan majelis hakim MK mengandung unsur fitnah.

“Secara keseluruhan mengandung unsur fitnah yang menyesatkan, oleh karena narasi yang dibangun Edi Langkara dan Abdurrahim Odeyani bersama kuasanya selaku pemohon tidak ada kaitannya dengan pilkada dan lebih cenderung menyerang pribadi Ikram M Sangadji sebagai penjabat bupati. Juga pejabat lain seperti Bahri Sudirman selaku penjabat Bupati Halteng dan Abdurrahim Yau selaku Kabag Keuangan yang dituduh ikut berburu rekomendasi parpol,” ucapnya.

Kemudian, Taufic Syahri Layn menilai, tuduhan pemohon mengenai 17 proyek andalan yang digagas Edi Langkara yang sengaja dihilangkan dalam dokumen APBD oleh Ikram M Sangadji selaku penjabat Bupati Halteng saat itu dengan maksud untuk membunuh karakter Elang-Rahim agar tidak dipilih dalam pilkada 2024.

“Ini juga merupakan fitnah yang menyesatkan, karena faktanya proyek terebut tetap ada dan diselesaikan oleh Ikram Malan Sangadji selama menjadi PJ Bupati,” tegasnya.

Taufik bilang, atas dasar itu, sejak putusan Pilkada Halteng dibacakan MK dalam sidang terbuka untuk umum pihaknya selaku tim hukum IMS-ADIL berkomitmen mengusut tuntas tuduhan sebagaimana terurai dalam pokok permohonan pemohon.

“Agar terang dan jelas sehingga tidak menjadi fitnah yang merugikan dan berkomitmen untuk meneruskan sampai pada proses hukum jika ditemukan ada pelanggaran hukum,” katanya.


cermat

Recent Posts

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

9 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

10 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

11 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

11 jam ago

Aksi Desak KPK dan Kementerian ESDM Periksa IUP PT Position

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…

12 jam ago

BEM Faperta Unkhair: Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…

12 jam ago