Kuasa Hukum paslon Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil (IMS-ADIL) menegaskan polemik panjang Pilkada Halmahera Tengah (Halteng) sudah berakhir usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 5 Februari 2025.
Ketua Tim Kuasa Hukum IMS-ADIL, Iskandar Joisangadji, mengatakan dalam amar putusannya, hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima alias ditolak.
“Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa permohonan pemohon kabur (obscuur) dan tidak jelas bahkan membingungkan,” kata Iskandar dalam keterangannya kepada cermat, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar menyebut, petitum pemohon meminta MK menetapkan Edi Langkara-Abdurrahim Odeyani (Elang-Rahim) menjadi pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kota Subulussalam di Provinsi Aceh sebagaimana terurai pada halaman 396-397, padahal, kata dia, permohonannya mengenai Pilkada Halteng.
“Atas dasar putusan tersebut, maka bupati dan wakil bupati terpilih adalah IMS-ADIL. Ini sekaligus menegaskan kepada publik bahwa narasi yang dibangun pemohon dan kuasanya terbukti tidak bernilai secara hukum sehingga tidak dinilai oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Akademisi Hukum Unkhair Ternate ini bilang, sekitar 126 halaman yang disusun dalam 11 bagian dan 85 poin, disebut oleh majelis hakim MK Panel II sebagai permohonan paling tebal dalam sengketa pilkada tahun 2025.
Sementara kuasa hukum lainnya, M. Tabrani Muthalib menambahkan permohonan pemohon Elang-Rahim berdasarkan putusan majelis hakim MK mengandung unsur fitnah.
“Secara keseluruhan mengandung unsur fitnah yang menyesatkan, oleh karena narasi yang dibangun Edi Langkara dan Abdurrahim Odeyani bersama kuasanya selaku pemohon tidak ada kaitannya dengan pilkada dan lebih cenderung menyerang pribadi Ikram M Sangadji sebagai penjabat bupati. Juga pejabat lain seperti Bahri Sudirman selaku penjabat Bupati Halteng dan Abdurrahim Yau selaku Kabag Keuangan yang dituduh ikut berburu rekomendasi parpol,” ucapnya.
Kemudian, Taufic Syahri Layn menilai, tuduhan pemohon mengenai 17 proyek andalan yang digagas Edi Langkara yang sengaja dihilangkan dalam dokumen APBD oleh Ikram M Sangadji selaku penjabat Bupati Halteng saat itu dengan maksud untuk membunuh karakter Elang-Rahim agar tidak dipilih dalam pilkada 2024.
“Ini juga merupakan fitnah yang menyesatkan, karena faktanya proyek terebut tetap ada dan diselesaikan oleh Ikram Malan Sangadji selama menjadi PJ Bupati,” tegasnya.
Taufik bilang, atas dasar itu, sejak putusan Pilkada Halteng dibacakan MK dalam sidang terbuka untuk umum pihaknya selaku tim hukum IMS-ADIL berkomitmen mengusut tuntas tuduhan sebagaimana terurai dalam pokok permohonan pemohon.
“Agar terang dan jelas sehingga tidak menjadi fitnah yang merugikan dan berkomitmen untuk meneruskan sampai pada proses hukum jika ditemukan ada pelanggaran hukum,” katanya.