News

Kuasa Hukum Stevi Minta Majelis Hakim Jatuhi Hukuman Ringan

Terdakwa Stevi Thomas kasus suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasus (AGK) minta majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, meringankan hukuman saat menyampaikan nota pembelaan.

Nota pembelaan ini disampaikan tim Kuasa Hukum Terdakwa Stevi di majelis Hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.

Stevi Thomas, Bos Pertambangan Nickel ini dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsider kurungan pengganti selama 2 bulan.

Terdakwa Stevi merupakan 1 terdakwa dari 4 terdakwa yang tengah menjalani Persidangan di Kota Ternate.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Stevi Thomas memohon kepada majelis hakim yang mulia setelah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan ini, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, mulai dari keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa.

Penasihat Hukum Terdakwa Stevi Thomas memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memberikan Putusan.

“Pertama Menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan Terdakwa Stevi Thomas dan dari kami selaku Penasihat Hukum,” ucap salah satu Kuasa Hukum.

Kedua, menyatakan terdakwa Stevi Thomas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ketiga, membebaskan terdakwa Stevi Thomas dari dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa sesuai dengan derajat kesalahan Terdakwa (ex aequo et bono),” ucapnya.

Demikian nota pembelaan ini dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim yang mulia dan bijaksana. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberi hikmat kepada kita semua.

“Khususnya Majelis Hakim sebagai wakil-Nya dalam memberikan putusan pemidanaan yang seringan-ringannya kami sampaikan dengan keyakinan akan dalam perkara ini,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Fakta-fakta Keji Pegawai BPS Halmahera Timur Bunuh Rekan Kerjanya Sendiri

Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, berinisial AH (27) ditetapkan sebagai…

8 menit ago

Budaya Minta Maaf: Perisai Retoris Pejabat Bermental Iblis

Oleh: Muhammad Tabrani Mutalib*   DI republik ini, pejabat publik seolah memiliki mantra sakti: minta…

3 jam ago

Polisi Periksa Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur di Ternate

Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…

18 jam ago

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

23 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

1 hari ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

1 hari ago