Tim Kuasa Hukum Terdakwa Stevi saat membacakan Nota Pembelaan. Foto: Samsul
Terdakwa Stevi Thomas kasus suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasus (AGK) minta majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, meringankan hukuman saat menyampaikan nota pembelaan.
Nota pembelaan ini disampaikan tim Kuasa Hukum Terdakwa Stevi di majelis Hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.
Stevi Thomas, Bos Pertambangan Nickel ini dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsider kurungan pengganti selama 2 bulan.
Terdakwa Stevi merupakan 1 terdakwa dari 4 terdakwa yang tengah menjalani Persidangan di Kota Ternate.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Stevi Thomas memohon kepada majelis hakim yang mulia setelah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan ini, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, mulai dari keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa.
Penasihat Hukum Terdakwa Stevi Thomas memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memberikan Putusan.
“Pertama Menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan Terdakwa Stevi Thomas dan dari kami selaku Penasihat Hukum,” ucap salah satu Kuasa Hukum.
Kedua, menyatakan terdakwa Stevi Thomas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ketiga, membebaskan terdakwa Stevi Thomas dari dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa sesuai dengan derajat kesalahan Terdakwa (ex aequo et bono),” ucapnya.
Demikian nota pembelaan ini dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim yang mulia dan bijaksana. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberi hikmat kepada kita semua.
“Khususnya Majelis Hakim sebagai wakil-Nya dalam memberikan putusan pemidanaan yang seringan-ringannya kami sampaikan dengan keyakinan akan dalam perkara ini,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Ratusan karton obat-obatan kadaluarsa ditemukan dalam kegiatan sidak Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Kamis,…
Tim penyelidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Bendahara Sekretariat…
Aksi blokade lokasi proyek penguat tebing di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku…
Komoditas bunga pala dari Provinsi Maluku Utara akhirnya diekspor untuk pertama kalinya ke India oleh…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) berjudul “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku…
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Pulau Morotai, Maluku…