News  

Langgar Ketertiban Umum, Sejumlah Pedagang di Ternate Kembali Ditindak Satpol PP

Petugas Satpol PP Kota Ternate mengamankan lapar pedagang eceran yang melanggar ketertiban umum. Foto: Istimewa

Sejumlah pedagang di Kota Ternate, Maluku Utara  kembali mendapat penertiban oleh Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Rabu, 17 Januari 2024.

Penertiban dilakukan lantaran para pedagang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan yang merupakan areal larangan.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan giat penertiban ini dilakukan mulai dari wilayah Kecamatan Ternate Selatan hingga Ternate Tengah.

“Penertiban dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum Noor Asrie bersama 35 orang personel,” ucap Fhandy kepada cermat, Rabu, 17 Januari 2024.

Ia bilang, petugas melakukan penertiban dari lokasi Tugu Makugawene sampai pada bagian sisi Utara. Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah pedagang BBM eceran, makanan dan buah yang berjualan menggunakan trotoar dan badan jalan.

“Penertibannya dilakukan dari Tugu Makugawene hingga depan sekolah SMAN 2 Kota Ternate di Kelurahan Ubo-ubo,” ucapnya.

Fhandy menyebut pihaknya langsung menertibkan para pedagang dan memindahkan barang dagangan mereka dari atas trotoar.

 

Sementara di Kelurahan Jati Perumnas–Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, petugas juga menemukan beberapa kios yang jualan bensin eceran menggunakan trotoar.

“Jadi, kita ingin mengembalikan trotoar sebagaimana fungsinya yaitu sebagai ruang untuk para pejalan kaki,” cetus Fhandy.

Selain penertiban, kata dia, petugas juga menyita sejumlah tempat jualan bensin eceran untuk diamankan di kantor Satpol PP Kota Ternate.

“Hal ini dilakukan karena para pedagang-pedagang ini sudah beberapa kali ditegur dan ditertibkan tapi masih saja kembali melakukan hal yang sama. Sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas kepada mereka,” pungkasnya.

Baca Juga:  40 Nasabah BPRS Ternate Mangkir dari Panggilan Jaksa, Ada Dugaan Nasabah Fiktif

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat