Motor korban saat diamankan polisi. Foto: Istimewa
Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan RA alias Ijal sebagai tersangka kasus pembakaran sepeda motor milik mantan pacarnya.
Motor dengan nomor polisi DG 2083 QW tersebut diketahui milik Eka Kusniawati, yang tak lain merupakan mantan pacar RA.
Insiden pembakaran sepeda motor ini terjadi di Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan.
Terbukti melakukan tindakan pembakaran, Ijal kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu, 20 Desember 2024.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 21 Desember setelah tim Resmob Macan Gamalama menangkap pelaku,” kata Umar, Jumat, 27 Desember 2024.
Mantan Kabag Ops Polres Kepulauan Sula itu bilang, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lebih dulu melakukan mediasi antara tersangka dengan korban, hanya saja korban menolak berdamai.
“Mediasi itu dengan tujuan kalau korban meminta untuk menggantikan sepeda motornya, maka diberikan kesempatan untuk mengganti, hanya saja korban tidak mau dan meminta untuk diproses,” ujarnya.
Penulis: Samsul Laijou
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…