Motor korban saat diamankan polisi. Foto: Istimewa
Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan RA alias Ijal sebagai tersangka kasus pembakaran sepeda motor milik mantan pacarnya.
Motor dengan nomor polisi DG 2083 QW tersebut diketahui milik Eka Kusniawati, yang tak lain merupakan mantan pacar RA.
Insiden pembakaran sepeda motor ini terjadi di Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan.
Terbukti melakukan tindakan pembakaran, Ijal kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu, 20 Desember 2024.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 21 Desember setelah tim Resmob Macan Gamalama menangkap pelaku,” kata Umar, Jumat, 27 Desember 2024.
Mantan Kabag Ops Polres Kepulauan Sula itu bilang, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lebih dulu melakukan mediasi antara tersangka dengan korban, hanya saja korban menolak berdamai.
“Mediasi itu dengan tujuan kalau korban meminta untuk menggantikan sepeda motornya, maka diberikan kesempatan untuk mengganti, hanya saja korban tidak mau dan meminta untuk diproses,” ujarnya.
Penulis: Samsul Laijou
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…