News

Masyarakat Adat Tobelo Boeng Adukan Nasibnya Ke Komnas HAM

Masyarakat Adat Tobelo subetnis Boeng di Desa Minamin, Halmahera Timur, Maluku Utara, mengadu nasib ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM). Hal itu terkait dengan dugaan adanya intimidasi dan potensi kriminalisasi dalam laporan pihak PT Mega Haltim Mineral (MHM) ke Polsek Wasile Selatan.

Laporan ke Komnas HAM disaksikan Novenia Ambuea (36 tahun), seorang perwakilan masyarakat adat Boeng Minamin. Laporan mereka pun diterima 2 orang Komisioner Komnas HAM secara langsung melalui media komunikasi Zoom.

Dalam laporannya, Novenia menyampaikan keresahan terkait ruang hidup yang semakin sempit serta tekanan yang dialami oleh warga saat PT MHM masuk ke wilayah Desa Minamin.

“Kami sudah ada sebelum perusahaan ada. Sekarang mereka masuk tanpa izin, ketika kami tolak, mereka laporkan kami ke polisi. Apa Negara ini sudah tidak mengakui kami lagi, masyarakat adat?,” ungkap Novenia, ketika diminta Komisioner Komnas HAM menceritakan latar belakang kasus yang di hadapinya. Laporan ini pun diterima cermat secara resmi pada Minggu, 5 Juni 2023.

PT MHM melaporkan Novenia dan Yulius Dagali (53 Tahun) ke Polsek Wasile Selatan akibat ada penolakan warga yang berujung pada pemblokiran jalan masuk perusahaan. PT MHM menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20020. Adapun ancaman pasal tersebut adalah dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Di sisi lain, diduga,  PT MHM belum melakukan kewajibannya terhadap masyarakat sebelum melakukan aktivitasnya.

“Tanah kami diambil, tapi bentuk ganti kerugian belum kami terima. Kami ingin tanah kami dikembalikan,” pinta Paulus Papua, Ketua Adat Tobelo Boeng, Desa Minamin.

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, S.H dan Anis Hidayah, S.H, M.H, dalam tanggapannya meminta agar Masyarakat Adat tetap tabah.

“Komnas HAM akan dengan segera merespons pelaporan yang diterima dan memerintahkan salah seorang analis Komnas HAM mengawal kasus ini dan mengumpulkan informasi lanjutan,” kata Kurniawan.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

10 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

10 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

11 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

12 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

16 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

20 jam ago