News  

Menunggu Rekomendasi BKN, Jabatan Kasatpol PP dan Damkar Taliabu Masih Kosong

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pulau Taliabu, Maluku utara, Hayatudin Fataruba. Foto: Diskominfo/istimewa

Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, masih mengalami kekosongan sejak 1 Juni 2026. Hingga pertengahan Juli, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu belum menunjuk pejabat definitif untuk mengisi posisi tersebut.

Sekretaris Kabupaten Pulau Taliabu, Hayatudin Fataruba, mengatakan pengisian jabatan itu masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, seluruh proses pelantikan pejabat harus lebih dulu mendapatkan persetujuan dari BKN.

“Untuk jabatan itu, saat ini kami menunggu rekomendasi BKN. Karena semua proses pelantikan jabatan diusulkan ke BKN,” kata Hayatudin, Kamis (16/7/2026).

Hayatudin memastikan kekosongan jabatan tersebut tidak mengganggu pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, pembayaran gaji masuk dalam kategori belanja tidak langsung yang tetap dapat diproses meski belum ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Namun, ia menegaskan kondisi berbeda berlaku untuk belanja langsung, seperti pengadaan barang dan jasa.

Proses pencairan anggaran untuk kegiatan tersebut belum dapat dilakukan hingga pejabat yang berwenang resmi dilantik.
Menurut Hayatudin, setelah rekomendasi dari BKN diterbitkan, pemerintah daerah akan segera menyiapkan pelantikan sekaligus menerbitkan Surat Keputusan (SK) pejabat definitif.

Ia juga menjelaskan alasan Pemkab belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Menurutnya, penunjukan Plt dalam waktu yang sangat singkat dinilai tidak efektif dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan instansi.

“Jangan sampai menjabat Plt hanya satu atau dua hari, lalu langsung ada pelantikan definitif. Itu tidak efektif. Kami juga ingin menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan, sehingga lebih baik menunggu pejabat definitif,” ujarnya.

Baca Juga:  Terungkap, Lurah-lurah di Ternate Digaji 1,5 Juta Awasi Penanganan Sampah
Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat