Barang bukti narkoba jenis ganja dan pelaku ketika diamankan di Mapolres Ternate. Foto: Istimewa
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering.
Terduga tersangka dengan inisial AL alias Aksan (21 tahun) diringkus di Kecamatan Ternate Tengah, Jumat 6 Desember 2024 sekitar pukul 02.05 Wit.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Suherman ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku yang dilakukan tim Opsnal Unit III.
“Iya, terduga tersangka kami ringkus setelah anggota menerima informasi dari masyarakat, jelas Suherman.
Suherman menambahkan, tersangka diamankan setelah anggota melakukan pengintaian dan melihat adanya mobil angkot berhenti dan seseorang turun dengan gerak gerik mencurigakan.
Setelah turun dari mobil angkot tersangka langsung berjalan menuju ke lorong lalu merunduk untuk mengambil kantong plastik berwarna merah yang diduga berisi ganja kering.
“Setelah ambil plastik diduga berisi ganja, yang bersangkutan langsung kembali ke mobil namun langsung diringkus oleh anggota,”katanya.
Mantan Kapolsek Ternate Sekatan ini bilang, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui bahwa barang diduga ganja yang diambil ini milik salah satu rekannya yang berdomisili di Weda, Halmahera Tengah.
“Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti diduga ganja kering sebanyak 31 sachet plastik bening berukuran kecil dengan berat 31,5 gram. Hasil pemeriksaan urin terduga tersangka menunjukan hasil negatif dan yang bersangkutan masih ditahan untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…