Feature

Noda Tambang di Kali Sangaji


MASIH terbesit penyesalan di wajah Ahmad ketika menuturkan nasib Kali Sangaji di Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, siang itu saat disambangi, Minggu, 20 Juni 2025.

Pria paruh baya itu tak dapat menyangkal bahwa Kali Sangaji kini tidak sejernih dulu. Endapan lumpur cokelat dengan bercak agak kemerahan makin sering tampak ke permukaan. Bagi warga, fenomena itu seperti “noda” tambang yang mencemari kehidupan mereka.

Dulu, Kali Sangaji menjelma mata air yang senantiasa memberi kehidupan. Ia menjadi penyangga seluruh kehidupan warga di sana: mulai dari memasak, mandi, memancing, hingga menjadi jalur transportasi mereka ke kebun.

“Sekarang kalau kondisinya begini (tercemar), kami jadi takut ambil air,” kata Ahmad.

Kali Sangaji memiliki bentang luas. Umumnya, sungai-sungai di daratan Pulau Halmahera memang berperan penting sebagai kebutuhan mendasar masyarakat sekitar.

“Kalau ke kebun, kami biasa ambil persediaan air di kali ini. Juga digunakan untuk olahan sagu. Sebagian warga mata pencahariannya bikin sagu,” tuturnya.

Sepanjang yang diingatnya, Ahmad menuturkan, perubahan warna air di Kali Sangaji mulai mencolok sejak operasi pertambangan makin masif. Salah satunya ketika PT Position, yang juga mencaplok wilayah adat mereka sejak 2024 lalu.

Setelah perusahaan beroperasi, Ahmad punya firasat kuat bahwa limbah tambang telah mencemari sumber air Kali Sangaji. Itu terjadi lantaran perubahannya cukup kasat mata.

Dugaan pencemaran makin menguat jika terjadi musim hujan. Rasa was-was pun menghantui warga jika mengonsumsi sumber air tersebut. “Kami kuatir ada kandungan kimia yang berbahaya.”

Ia bilang, dampak lain pun timbul dari fenomena itu. Hasil tanaman warga di kebun dekat bantaran kali dimungkinkan akan musnah dan tidak lagi subur.

Dihantui Tambang

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara menyebutkan dugaan pencemaran terjadi pada wilayah daerah aliran sungai atau DAS Kali Sangaji. Di sana, terdapat sejumlah izin operasi pertambangan.

“Kalau tidak ditangani secara serius, masalah ini akan terjadi terus-menerus, perusahan melakukan pencemaran sesuka mereka,” kata Manajer Advokasi Walhi Malut, Mubaligh Tomagola.

Menurut ia, setidaknya ada empat perusahaan tambang beraktivitas di sekitar kawasan DAS Kali Sangaji. Selain PT Position, perushaan lainnya adalah PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Semarak Tambang Mandiri (STM), PT ESU, dan PT Persis.

“Perusahaan-perusahaan ini patut bertanggung jawab atas dugaan pencemaran yang mereka lakukan sehingga mengorbankan Kali Sangaji,” ujarnya.

Ia turut mendesak agar fenomena kerusakan ekologi warga Halmahera Timur ini menjadi perhatian serius pemerintah provinsi Maluku Utara.

Perjuangan Berujung Pilu

Dari gesturnya, Ahmad tampak risau kala ditanya apakah warga akan melakukan perlawanan terhadap kerusakan alam yang disebabkan oleh pertambangan. Ia mengaku pesimis.

“Warga mau protes tapi tidak bisa, karena rasa takut ada, jadi lebih memilih diam.”

Perjuangan warga Maba Sangaji mempertahankan tanah leluhur mereka memang berakhir pilu. Pada Mei lalu, polisi menetapkan 11 warga Maba Sangaji sebagai tersangka setelah berjuang memprotes PT Position karena menyerobot lahan mereka.

Unjuk rasa warga menuntut haknya itu disebut polisi sebagai bentuk premanisme yang menganggu investasi. Kini, 11 warga Maba Sangaji mendekam di Lapas Ternate buntut protes tersebut.

Di sisi lain, Ahmad mengaku menyesalkan petakan lahan yang hanya dihargai Rp2.500 permeter oleh perusahaan.

“Ini bukan soal uang. Bahkan tanah kuburan tidak bisa dibayar Rp 2.500 per meter. Ini soal harga diri dan masa depan anak cucu kami,” ujar Ahmad.

Bagi Ahmad dan warga lain, tanah bukan sekadar aset ekonomi, ia bagian dari identitas, sejarah, dan kehormatan mereka sebagai penerus leluhur. “Kalau sampai tanah itu dijual murah, kami merasa leluhur kami dilecehkan,” tegasnya.

PT Position, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah itu, juga dituding sebagai biang kerusakan lingkungan.

“Tanaman seperti pala dan kelapa di sekitar sungai mulai mengering, ikan-ikan mati, dan air sudah tak bisa dikonsumsi,” ucapnya.

Warga membentangkan spanduk protes di kawasan konsesi PT Position sebagai bentuk perlawanan. Foto: Istimewa

Sebelum tambang menambatkan izinnya, kata dia, Kali Sangaji sejatinya menopang hidup warga untuk mengolah sagu, mandi, memasak, hingga menjadi sumber air minum. Namun saat ini tak lagi dimanfaatkan akibat perubahan warna air.

“Kami takut ini berpengaruh pada kesehatan sehingga kami tak lagi berani untuk menggunakan air dari kali sangaji,” ujar Ahmad.

Ahmad menuturkan, alih-alih mendapat perlindungan, warga justru dijerat dengan hukum. Belasan warga yang ditangkap memicu kondisi trauma bagi Ahmad dan warga yang mempertahankan tanah leluhurnya. “Kami hanya berharap ada keadilan,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Diduga Lecehkan Tarian Adat Cakalele, Tiga Influencer Diperiksa Polda Maluku Utara

Tim penyidik Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memeriksa…

14 jam ago

Bupati Haltim Usulkan Pabrik Pengolahan Kelapa ke Kementan, Dorong Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terus mendorong pengembangan sektor perkebunan melalui program hilirisasi. Upaya itu diwujudkan…

21 jam ago

Pengurus Dekranasda Kota Ternate Dilantik, Dorong Tenun Lokal Masuk Sekolah

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Ternate, Maluku Utara, untuk masa bakti 2025-2030 resmi dilantik…

23 jam ago

Bookfest untuk Torang Bangun Kebiasaan Babaca

Oleh: Budhy Nurgianto*   ADA seorang pengusaha dan filantropis asal Amerika Serikat yang terkenal paling…

1 hari ago

Kejar Kebutuhan 60 Ribu Tenaga Kerja, Pemkab Haltim Jajaki Kerja Sama dengan Unhan RI

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menjajaki kerja sama dengan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) untuk…

2 hari ago

Kasus KDRT Bripka RAP: Keluarga Kecewa Pipin Pilih Berdamai dan Bela Suami

Polemik dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan mantan anggota Brimob Polda Maluku Utara…

2 hari ago