Anggota Satlantas saat mengamankan kendaraan yang ditilang. Foto: Samsul
Satlantas Polres Ternate, Maluku Utara, melakukan penilangan terhadap ratusan kendaraan karena melakukan pelanggaran saat berkendara. Ratusan kendaraan ini ditilang dalam Operasi Patuh Kieraha.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin melalui Bamin Tilang, Bripka Muhammad Rivan mengatakan pihaknya melakukan penilangan 633 kendaraan.
“Dari total 591 kendaraan, paling banyak itu kendaraan roda dua,” jelas Rivan, Minggu, 28 Juli 2024.
Rivan menambahkan, jenis pelanggaran yang ditemukan anggota adalah pengendara tidak mengunakan helm belakang, kenalpot racing dan parkir liar di bahu jalan.
“Parkir di bahu jalan ini, seperti di ruas jalan depan RS Darma Ibu dan Jatiland Mall. Sedangkan untuk jenis pelanggaran untuk pengendara mobil itu kebanyakan adalah plat mati,” katanya.
Rivan bilang, Operasi Patuh Kieraha ini menindak beberapa pelanggaran, antara lain pelanggaran marka jalan, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, terobos lampu traffic light, pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Operasi patuh ini bertujuan agar dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya sehingga para pengendara bisa lebih tertib dalam berlalulintas,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…