Categories: News

Pakai Logo Pemda, Baliho Deny Garuda di Morotai Tuai Polemik

Alat peraga kampanye milik Deny Garuda, calon Bupati Pulau Morotai yang menggunakan logo pemda setempat menuai polemik dari sejumlah kalangan.

Sekretaris KNPI Pulau Morotai Fihir Ali menilai penggunaan logo tersebut bisa menciderai netralitas pemerintah daerah serta merusak citra pemerintah daerah sehingga perlu diluruskan.

“Saya pribadi bahkan publik bisa saja beralibi bahwa pemda turut mengiakan bahkan mendukung bakal calon tersebut (Deny),” kata Fihir kepada cermat, Minggu, 12 Mei 2024.

“Apalagi baliho dan Stiker Denny Garuda yang bertebaran di kota daruba hingga rumah-rumah warga di beberapa desa, yaitu Daruba Pantai, Darame dan sekitarnya rata-rata menggunakan logo pemda,” tambah Fihir.

Ia bilang hal ini menjadi tanda tanya besar, apakah yang bersangkutan, Denny sudah melalui izin atau kehendak bupati, sehingga berani menggunakan logo tersebut?

Penggunaan spanduk ini juga menyita perhatian warganet yang ramai mengomentari postingan di Facebook.

Sementar Pj Bupati Morotai Umar Ali saat dikonfirmasi lewat WhatshApp belum memberi respons. Cermat juga Kabag Humas Pemda Morotai Ailan Goraahe dan belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Terkait hal itu, Bawaslu Pulau Morotai melalui Kordiv, Mulkan Sudin, mengaku belum ada regulasi terkait pelanggaran Pilkada. Pihaknya pun masih menunggu.

“Tapi coba konfirmasi Bupati atau Pemda, karena pencatutan logo pemda ini tentu yang dirugikan adalah pemerintah daerah,” ujarnya.

“Setahu saya logo pemda atau aset pemda itu tidak bisa seenaknya dipakai untuk kepentingan personal, jadi coba konfirmasi bupati,” lanjutnya.

Mulkan menuturkan Bawaslu belum bisa menentukan status pelanggaran lantaran Deny Garuda memang belum ditetapkan oleh KPU sebagai calon bupati pulau Morotai.

“Akan tetapi yang harus dijaga adalah stigma publik, bahwa pencatutan logo atau lambang pemda itu nanti orang bisa berkesimpulan bahwa yang bersangkutan disuport oleh pemda,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya menyarankan agar bupati segera mengambil langkah untuk memanggil yang bersangkutan dan meminta agar logo pemda itu dicabut.

Terpisah, Murjat Hi Untung, yang juga Kordiv P3S Bawaslu, mengaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Namun, apabila benar maka pihaknya akan melakukan panggilan.

Sedangkan Denny Garuda saat dikonfirmasi awak media, mengaku hal itu kesalahan akibat tidak cermat saat cetak itu.

Deny melanjutkan, “Adik sama deng so tarada berita lain kah kong bagini-bagini saja bikin berita tu,” singkatnya

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

5 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

7 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

7 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

9 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

9 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

9 jam ago