Categories: News

Pakai Logo Pemda, Baliho Deny Garuda di Morotai Tuai Polemik

Alat peraga kampanye milik Deny Garuda, calon Bupati Pulau Morotai yang menggunakan logo pemda setempat menuai polemik dari sejumlah kalangan.

Sekretaris KNPI Pulau Morotai Fihir Ali menilai penggunaan logo tersebut bisa menciderai netralitas pemerintah daerah serta merusak citra pemerintah daerah sehingga perlu diluruskan.

“Saya pribadi bahkan publik bisa saja beralibi bahwa pemda turut mengiakan bahkan mendukung bakal calon tersebut (Deny),” kata Fihir kepada cermat, Minggu, 12 Mei 2024.

“Apalagi baliho dan Stiker Denny Garuda yang bertebaran di kota daruba hingga rumah-rumah warga di beberapa desa, yaitu Daruba Pantai, Darame dan sekitarnya rata-rata menggunakan logo pemda,” tambah Fihir.

Ia bilang hal ini menjadi tanda tanya besar, apakah yang bersangkutan, Denny sudah melalui izin atau kehendak bupati, sehingga berani menggunakan logo tersebut?

Penggunaan spanduk ini juga menyita perhatian warganet yang ramai mengomentari postingan di Facebook.

Sementar Pj Bupati Morotai Umar Ali saat dikonfirmasi lewat WhatshApp belum memberi respons. Cermat juga Kabag Humas Pemda Morotai Ailan Goraahe dan belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Terkait hal itu, Bawaslu Pulau Morotai melalui Kordiv, Mulkan Sudin, mengaku belum ada regulasi terkait pelanggaran Pilkada. Pihaknya pun masih menunggu.

“Tapi coba konfirmasi Bupati atau Pemda, karena pencatutan logo pemda ini tentu yang dirugikan adalah pemerintah daerah,” ujarnya.

“Setahu saya logo pemda atau aset pemda itu tidak bisa seenaknya dipakai untuk kepentingan personal, jadi coba konfirmasi bupati,” lanjutnya.

Mulkan menuturkan Bawaslu belum bisa menentukan status pelanggaran lantaran Deny Garuda memang belum ditetapkan oleh KPU sebagai calon bupati pulau Morotai.

“Akan tetapi yang harus dijaga adalah stigma publik, bahwa pencatutan logo atau lambang pemda itu nanti orang bisa berkesimpulan bahwa yang bersangkutan disuport oleh pemda,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya menyarankan agar bupati segera mengambil langkah untuk memanggil yang bersangkutan dan meminta agar logo pemda itu dicabut.

Terpisah, Murjat Hi Untung, yang juga Kordiv P3S Bawaslu, mengaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Namun, apabila benar maka pihaknya akan melakukan panggilan.

Sedangkan Denny Garuda saat dikonfirmasi awak media, mengaku hal itu kesalahan akibat tidak cermat saat cetak itu.

Deny melanjutkan, “Adik sama deng so tarada berita lain kah kong bagini-bagini saja bikin berita tu,” singkatnya

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

6 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

6 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

8 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

12 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago