M. Gifari Bopeng saat diwawancarai di kantor DPRD Kota Ternate. Foto: Fahri Aufat
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota Ternate, yakni Ranperda tentang Cadangan Pangan dan Ranperda tentang Insentif serta Kemudahan Penanaman Modal.
Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate, M. Gifari Bopeng, dalam wawancara pada Senin, 9 Februari 2026 menjelaskan, pansus membahas dua agenda utama yang dinilai strategis bagi perlindungan sosial dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Tadi kami baru selesai melaksanakan rapat Pansus II. Ada dua agenda, yaitu Ranperda tentang cadangan pangan dan Ranperda inisiatif penanaman modal,” ujar Gifari.
Terkait Ranperda Cadangan Pangan, Gifari menegaskan regulasi tersebut tidak boleh hanya difungsikan saat terjadi bencana alam. Menurutnya, perda harus memberi ruang intervensi pemerintah dalam situasi kekurangan pangan, gizi buruk, hingga stunting.
“Meski tidak ada bencana, tapi ada krisis pangan di suatu wilayah atau ada masyarakat kurang mampu, balita kurang gizi, stunting, dan sebagainya, Perda ini bisa menjadi dasar intervensi bantuan,” katanya. Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan kolaborasi lintas OPD seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Dinas Sosial.
Dalam pembahasan Ranperda Penanaman Modal, Pansus II menyatakan dukungan terhadap masuknya investasi ke Kota Ternate, namun dengan sejumlah syarat. DPRD menekankan bahwa investor wajib memiliki tanggung jawab sosial dan ekonomi terhadap masyarakat lokal.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi investor, tapi tidak bisa serta-merta beraktivitas tanpa kewajiban sosial. Harus ada kolaborasi dengan pemerintah daerah, termasuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat Kota Ternate,” ujar Gifari.
Selain itu, Pansus II juga mendorong agar UMKM lokal mendapat ruang dalam rantai usaha ritel modern. Ia menilai produk UMKM selama ini belum mendapat posisi strategis di etalase toko-toko besar, sehingga perlu diperkuat lewat regulasi.
Dalam proses pembahasan, pansus juga menemukan kendala koordinasi antar-OPD yang dinilai masih diwarnai ego sektoral. Gifar mencontohkan belum sinkronnya kebijakan antara Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan BP2RD terkait insentif pajak dan retribusi daerah.
Pansus II menargetkan dua ranperda tersebut segera rampung dan disahkan. DPRD juga mendorong agar Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis bisa diterbitkan paling lambat enam bulan setelah perda disahkan, agar pelaksanaan program di lapangan tidak terhambat aspek administratif maupun anggaran.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…