News

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota Ternate, yakni Ranperda tentang Cadangan Pangan dan Ranperda tentang Insentif serta Kemudahan Penanaman Modal.

Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate, M. Gifari Bopeng, dalam wawancara pada Senin, 9 Februari 2026 menjelaskan, pansus membahas dua agenda utama yang dinilai strategis bagi perlindungan sosial dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Tadi kami baru selesai melaksanakan rapat Pansus II. Ada dua agenda, yaitu Ranperda tentang cadangan pangan dan Ranperda inisiatif penanaman modal,” ujar Gifari.

Terkait Ranperda Cadangan Pangan, Gifari menegaskan regulasi tersebut tidak boleh hanya difungsikan saat terjadi bencana alam. Menurutnya, perda harus memberi ruang intervensi pemerintah dalam situasi kekurangan pangan, gizi buruk, hingga stunting.

“Meski tidak ada bencana, tapi ada krisis pangan di suatu wilayah atau ada masyarakat kurang mampu, balita kurang gizi, stunting, dan sebagainya, Perda ini bisa menjadi dasar intervensi bantuan,” katanya. Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan kolaborasi lintas OPD seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Dinas Sosial.

Dalam pembahasan Ranperda Penanaman Modal, Pansus II menyatakan dukungan terhadap masuknya investasi ke Kota Ternate, namun dengan sejumlah syarat. DPRD menekankan bahwa investor wajib memiliki tanggung jawab sosial dan ekonomi terhadap masyarakat lokal.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi investor, tapi tidak bisa serta-merta beraktivitas tanpa kewajiban sosial. Harus ada kolaborasi dengan pemerintah daerah, termasuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat Kota Ternate,” ujar Gifari.

Selain itu, Pansus II juga mendorong agar UMKM lokal mendapat ruang dalam rantai usaha ritel modern. Ia menilai produk UMKM selama ini belum mendapat posisi strategis di etalase toko-toko besar, sehingga perlu diperkuat lewat regulasi.

Dalam proses pembahasan, pansus juga menemukan kendala koordinasi antar-OPD yang dinilai masih diwarnai ego sektoral. Gifar mencontohkan belum sinkronnya kebijakan antara Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan BP2RD terkait insentif pajak dan retribusi daerah.

Pansus II menargetkan dua ranperda tersebut segera rampung dan disahkan. DPRD juga mendorong agar Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis bisa diterbitkan paling lambat enam bulan setelah perda disahkan, agar pelaksanaan program di lapangan tidak terhambat aspek administratif maupun anggaran.

redaksi

Recent Posts

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

3 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

3 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

7 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

9 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

10 jam ago

Kabur dari Lapas Tobelo, Residivis Pencurian Boboho Akhirnya Ditangkap

Terpidana kasus pencurian, Alfitra Jabar alias Boboho (22), yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan…

1 hari ago