Kapolsek Maba Setalah, IPDA Habiem Ramadya. Foto: Istimewa
Polsek Maba Selatan, Halmahera Timur menetapkan AH alias Hanafi (27) sebagai tersangka kasus Pembunuhan terhadap pegawai BPS yang merupakan rekan kerjanya sendiri, KLP, warga Magelang, Jawa Tengah.
Setelah ditetapkan tersangka, polisi menjadwalkan rekonstruksi pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kapolsek Maba Setalah, IPDA Habiem Ramadya ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, AH kini secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, AH resmi jadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolsek,” Jelas Habiem melalui sambung telepon, Kamis, 7 Agustus 2025.
Habiem menambahkan, untuk memperjelas kasus ini, tim penyidik telah menjadwalkan rekonstruksi atau reka ulang di perumahan BPS Halmahera Timur, tepatnya di Desa Soagimalaha, Kota Maba.
“Jumat besok, sekitar pukul 15:00 WIT, kami akan melaksanakan rekonstruksi,” pungkasnya.
Malut United FC bakal melakoni pekan pertama Super League musim kompetisi 2025/2026 dengan melawat ke…
Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) resmi dicanangkan secara nasional pada Kamis, 7 Agustus 2025…
Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Halmahera Utara menggelar aksi simpatik berupa edukasi…
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial IK alias Wandi, warga…
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menetapkan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana…
Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menjadi tuan rumah penyelenggaraan Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) tahun…