Kapolsek Maba Setalah, IPDA Habiem Ramadya. Foto: Istimewa
Polsek Maba Selatan, Halmahera Timur menetapkan AH alias Hanafi (27) sebagai tersangka kasus Pembunuhan terhadap pegawai BPS yang merupakan rekan kerjanya sendiri, KLP, warga Magelang, Jawa Tengah.
Setelah ditetapkan tersangka, polisi menjadwalkan rekonstruksi pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kapolsek Maba Setalah, IPDA Habiem Ramadya ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, AH kini secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, AH resmi jadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolsek,” Jelas Habiem melalui sambung telepon, Kamis, 7 Agustus 2025.
Habiem menambahkan, untuk memperjelas kasus ini, tim penyidik telah menjadwalkan rekonstruksi atau reka ulang di perumahan BPS Halmahera Timur, tepatnya di Desa Soagimalaha, Kota Maba.
“Jumat besok, sekitar pukul 15:00 WIT, kami akan melaksanakan rekonstruksi,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…
Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…