Categories: News

Pemkot Ternate Didesak Tidak Main Bisnis di Pasar


Solidaritas Aksi Mahasiswa Indonesia (Samurai) Maluku Utara menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Selasa, 9 Juli 2024. Mereka mendesak pemerintah tak menjadikan pasar sebagai lahan bisnis.

Dalam unjuk rasa, puluhan massa tampak membentangkan spanduk bertuliskan Pemkot Ternate stop main curang dan peras pedagang di pasar.

Kordinator Aksi Samurai, Wandi Mancinam mengatakan, pihaknya menyoal sejumlah masalah yang dialami para pedagang di kawasan pasar Kota Ternate. Dari tahun ke tahun, masalah tersebut dinilai tak kunjungan diselesaikan pemerintah.

“Berdasarkan investigasi Samurai, ada keluhan para pedagang yaitu tentang perubahan besaran tarif retribusi dan pajak yang tidak disosialisasikan terlebih dahulu,” kata Wandi kepada cermat, Selasa, 9 Juli 2024.

Salah satu keluhan, kata dia, terdapat di Pasar Percontohan di mana terjadi kenaikan tarif retribusi harian dengan nominal bervariasi. Ia merinci awalnya tarif retribusi di kisaran Rp2.000, Rp6,000, sampai Rp10,000 kini mengalami kenaikan Rp12.000 sampai 15.000 perhari.

“Sementara untuk pajak, sebelumnya di angka Rp1.200.000 menjadi Rp1.320,000 per tempat setiap bulan. Hal inilah yang dikeluhkan kebanyakan pedagang di sana,” ungkap dia.

Sedangkan di Pasar Tradisional Bahari Berkesan, retribusi harian yang semula Rp2.000 perhari, kini jadi Rp6.000-25.000. Sementara pajaknya Rp,1.500,000 dari semula Rp900.000.

Perubahan kenaikan tarif, kata dia, juga terjadi di Pasar Higenis dan beberapa pasar di Ternate Tengah, “Retribusi tempat Rp5.000-Rp30.000 ditambah dengan retribusi sampah Rp2.000 per-hari, serta pajak bulanan sekitar Rp360,000-Rp2.000.000 per-bulan,” ujarnya.

“Kemudian jika ditambah dengan biaya sewa atau kontrak bangunan pertahun Rp6.000.000-Rp14.000.000, (di luar proses transaksi jual-beli tempat oknum) maka keuntungan yang diambil pemerintah sangatlah banyak, tanpa berpikir soal keresahan para pedagang yang seringkali mencurahkan keluh kesahnya masing-masing khususnya tentang untung dan rugi,” kata Wandi.

Terkait hal ini, cermat juga mengkonfirmasi Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, namun belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

6 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

6 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

8 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

12 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago