News  

Pemkot Ternate Didesak Tidak Main Bisnis di Pasar

Demonstrasi Samurai Malut di depan Kantor Wali Kota Ternate. Foto: Amat/cermat

Solidaritas Aksi Mahasiswa Indonesia (Samurai) Maluku Utara menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Selasa, 9 Juli 2024. Mereka mendesak pemerintah tak menjadikan pasar sebagai lahan bisnis.

Dalam unjuk rasa, puluhan massa tampak membentangkan spanduk bertuliskan Pemkot Ternate stop main curang dan peras pedagang di pasar.

Baca Juga:  Reses dengan Cipayung Plus, Hasby Yusuf Serap Banyak Aspirasi Ihwal Pendidikan

Kordinator Aksi Samurai, Wandi Mancinam mengatakan, pihaknya menyoal sejumlah masalah yang dialami para pedagang di kawasan pasar Kota Ternate. Dari tahun ke tahun, masalah tersebut dinilai tak kunjungan diselesaikan pemerintah.

“Berdasarkan investigasi Samurai, ada keluhan para pedagang yaitu tentang perubahan besaran tarif retribusi dan pajak yang tidak disosialisasikan terlebih dahulu,” kata Wandi kepada cermat, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga:  Polres Halmahera Timur Bentuk Tim Hadroh, Upaya Menjaga Kamtibmas

Salah satu keluhan, kata dia, terdapat di Pasar Percontohan di mana terjadi kenaikan tarif retribusi harian dengan nominal bervariasi. Ia merinci awalnya tarif retribusi di kisaran Rp2.000, Rp6,000, sampai Rp10,000 kini mengalami kenaikan Rp12.000 sampai 15.000 perhari.

“Sementara untuk pajak, sebelumnya di angka Rp1.200.000 menjadi Rp1.320,000 per tempat setiap bulan. Hal inilah yang dikeluhkan kebanyakan pedagang di sana,” ungkap dia.

Baca Juga:  Warga Pertanyakan Kompensasi Dampak TPA Sampah di Ternate, Pemerintah: Belum Dipikirkan

Sedangkan di Pasar Tradisional Bahari Berkesan, retribusi harian yang semula Rp2.000 perhari, kini jadi Rp6.000-25.000. Sementara pajaknya Rp,1.500,000 dari semula Rp900.000.

Perubahan kenaikan tarif, kata dia, juga terjadi di Pasar Higenis dan beberapa pasar di Ternate Tengah, “Retribusi tempat Rp5.000-Rp30.000 ditambah dengan retribusi sampah Rp2.000 per-hari, serta pajak bulanan sekitar Rp360,000-Rp2.000.000 per-bulan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Limpahkan 2 Tersangka Pemalsuan BBM ke Kejari Halmahera Utara

“Kemudian jika ditambah dengan biaya sewa atau kontrak bangunan pertahun Rp6.000.000-Rp14.000.000, (di luar proses transaksi jual-beli tempat oknum) maka keuntungan yang diambil pemerintah sangatlah banyak, tanpa berpikir soal keresahan para pedagang yang seringkali mencurahkan keluh kesahnya masing-masing khususnya tentang untung dan rugi,” kata Wandi.

Terkait hal ini, cermat juga mengkonfirmasi Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, namun belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Baca Juga:  Pekan Depan, Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud Akan Diperiksa KPK