News  

Pemkot Ternate Siapkan Lokasi Khusus Pedagang Coffee Street yang Pakai Motor Listrik

Salah satu motor listrik kopi street yang berada di depan Kedaton Kesultanan Ternate. Foto: Eko Pujianto/cermat

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mulai menyiapkan skema penataan pedagang coffee street yang menggunakan sepeda dan motor listrik di sejumlah ruang publik.

Kawasan yang masuk dalam kajian awal pemerintah yakni Taman Nukila dan sekitar Stadion Gelora Kie Raha. Kedua lokasi tersebut dipertimbangkan sebagai tempat berjualan agar aktivitas ekonomi pedagang tidak mengganggu fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan penentuan lokasi tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan ruang, tetapi juga aspek ketertiban, konsistensi pemanfaatan kawasan, hingga kebutuhan parkir masyarakat.

“Untuk pemanfaatan penempatan mereka, kita cari tempat yang pas. Ada rencana pertama di Taman Nukila, ada juga rencana kedua mungkin di lingkar Stadion Gelora Kie Raha,” kata Rizal saat diwawancarai, Rabu, 4 November 2026.

Ia menegaskan, pedagang yang menggunakan sepeda atau motor listrik belum diperbolehkan beraktivitas secara bebas di ruang publik sebelum pemerintah menetapkan lokasi dan aturan yang jelas.

Pemkot Ternate terlebih dahulu akan menyusun standar operasional prosedur (SOP). Aturan itu nantinya mencakup mekanisme pemanfaatan ruang, hak dan kewajiban pedagang, serta pengelolaan sampah.

Menurut Rizal, penataan tersebut tidak sebatas menentukan tempat dan jenis dagangan, tetapi memastikan ruang publik tetap digunakan sesuai fungsinya.

“Ini bukan hanya persoalan pengaturan mau ditempatkan di mana dan mereka menjual apa, tetapi konsistensi terhadap ruang itu jauh lebih penting,” ujarnya.

Sementara itu, penataan pedagang Coffee Street yang menggunakan tenda di kawasan Salero dan Benteng disebut telah berjalan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Rizal bilang, para pedagang menyatakan kesediaan mengikuti ketentuan pemerintah, termasuk membayar retribusi sampah dan memenuhi kewajiban pajak usaha makanan dan minuman melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Meski demikian, pengaturan parkir masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, terutama aktivitas kendaraan yang parkir di sepanjang tepian jalan.

Rizal mengaku telah meminta Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan pengelola, lurah setempat, dan kelompok pemuda di sekitar kawasan tersebut untuk menyiapkan skema pengelolaan parkir.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengaktifkan kembali program inovasi Sibatagi. Program ini sebelumnya melibatkan masyarakat dan pemuda dalam pengelolaan parkir.

Melalui skema tersebut, pemuda setempat dapat dilibatkan sebagai petugas parkir dengan menggunakan atribut resmi dan memperoleh bagian dari hasil pengelolaan sesuai ketentuan.

“Ini yang sementara disiapkan Dinas Perhubungan. Saya berharap jangan terlalu lama, karena dalam satu malam jumlah kendaraan bisa mencapai ratusan, terutama malam Sabtu dan malam Minggu,” ungkapnya.

Rizal menambahkan, penataan Coffee Street merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatur pemanfaatan ruang publik, menjaga estetika kawasan, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Ia menilai aktivitas ekonomi yang tumbuh di ruang publik perlu memiliki dasar hukum dan mekanisme pengelolaan yang jelas agar tidak mengabaikan fungsi fasilitas umum.

“Ini pendapatan yang harus pemerintah atur dengan baik. Pemanfaatan ruang sudah tercipta, estetika terjaga, fungsi-fungsi berjalan. Tinggal bagaimana mengelolanya sehingga pendapatan itu masuk berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.


Penulis: Eko Pujianto