News

Polda Jadwalkan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi di Dispar Halmahera Utara

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.

Dugaan korupsi anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.749.066.937.49 yang diketahui bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN 2020 itu diperuntukan untuk pembangunan perbantuan jalan setapak jalur sepeda menuju Gunung Dukono, Halmahera Utara.

Kasus tersebut dilakukan gelar perkara setelah tim penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun cermat, dalam perkara tersebut penyidik Ditreskrimsus akan menetapkan tersangka lebih dari satu orang.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi cermat membenarkan, tim penyidik segera mungkin melakukan gelar perkara pasca menerima hasil perhitungan kerugian negara.

“Gelar perkara ini untuk menentukan atau menetapkan tersangka,” jelas Michael di ruang kerjanya, Selasa, 23 Mei 2023.

Jadwalnya, sambung Michael, tim penyidik akan menentukan waktu.

“Tinggal menunggu kesiapan dari penyidik, apakah dalam waktu dekat, kita tunggu saja,” akunya.

Mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara ini bilang, setelah penyidik menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, berkas perkara akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara.

“Selanjutnya berkas akan dikirim ke Kejaksaan,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

9 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

11 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

11 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

14 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

19 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago