News  

Polda Maluku Utara Musnahkan Minuman Keras Hasil Sitaan, Harganya Rp 3,2 Miliar

Kapolda Irjen Midi didampingi Pejabat Utama Polda Maluku Utara saat memusnahkan minuman keras hasil tangkapan. Foto: Tariq Humas Polda

Polda Maluku Utara kembali memusnahkan puluhan ribu liter minuman keras (miras) hasil sitaan. Kegiatan pemusnahan tersebut dipusatkan di Mako Dit Samapta, Jumat, 22 Desember 2023.

Pemusnahan minuman keras yang dipimpin Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko ini jika dirupiahkan mencapai miliaran.

Irjen Pol Midi Siswoko kepada awak media mengatakan, miras ini merupakan hasil operasi selama tahun 2023. Dari total puluhan ribu minuman keras yang dimusnahkan ini, paling banyak miras jenis cap tikus.

Cap tikus diselundupkan dari daerah Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Sulawesi Utara yang berhasil diamankan anggota.

“Barang bukti ini jika dirupiahkan, Rp 3,2 miliar,” jelas Irjen Midi.

Midi merinci barang haram yang dimusnahkan itu. Cap tikus 29,998 liter, bir 5,644 botol, saguer 29,368 liter, the legendary cap tikus 700 ml 1 botol, captain morgan 12 botol, frien ship 24 botol, anggur merah 74 botol, soju 33 botol, dan ciu 15 liter.

“Keseluruhan barang bukti berupa miras hasil sitaan KRYD dan Ops Pekat tahun 2023 hampir 30 ton,” ungkapnya.

Jenderal bintang dua ini bilang, miras merupakan asal muasal penyebab tindakan kriminal, mulai dari kiriminal penganiayaan, bahkan hingga pemerkosaan.

“Untuk memerangi peredaran miras tentunya harus sejalan dengan Perda pemerintah daerah agar dapat memberi efek jera bagi para pelaku,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Polda Maluku Utara Sasar Dugaan Korupsi di Pulau Taliabu