Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi.
Dalam kasus ini melibatkan 1 orang tersangka dengan inisial YA, mantan Auditor BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dari penyidik ke JPU.
“Sudah, Jumat kemarin penyidik sudah melakukan tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan,” jelas Afriandi.
Sementara itu, Kabid Humas AKBP Bambang menambahkan, selain tersangka, tim penyidik juga membawa barang bukti berupa uang tunai dan sertifikat tanah dan rumah.
“Barang bukti itu antara lain uang tunai Rp 900 juta, serifikat tanah dibeberapa tempat, sertifikat rumah, ruko dan bangunan lain dengan total aset Rp 15 miliar,” akunya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, pihak JPU secara resmi menerima tahap II dalam perkara itu.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah di tangan JPU, selanjutnya tinggal menunggu jadwal Persidangan yang ditetapkan oleh Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate,” katanya dan mengakhiri.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…