Seorang mantan Narapidana (Napi) kembali ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Ternate, saat menjemput paket narkotika jenis ganja, di Kelurahan Santiong, Kamis, 3 Oktober 2024.
Sebelum dilakukan penangkapan, anggota telah mengintai di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) saat pelaku dengan inisial DS (40) ini mengambil satu paket dus berwarna coklat berukuran sedang.
Dalam penangkapan ini, pelaku sempat mencoba melakukan perlawanan dan terjadi kejar-kejaran. Penangkapan dipimpin langsung Iptu Suherman.
“Di dalam paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 400 gram yang diambil dari lokasi yang sebelumnya sudah diintai anggota,” jelas Kasi Humas AKP Umar Kombong, Jumat, 4 Oktober 2024.
Umar menambahkan, saat diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arah selatan namun berhasil dihentikan anggota. Setelah diinterogasi, terlapor mengakui bahwa paket ganja disuru ambil oleh seorang Napi.
“Paket itu milik seseorang berinisial MD, yang saat ini diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ternate,” ungkapnya.
Umar bilang, pelaku yang merupakan residivis kasus Narkoba tahun 2020 ini langsung digiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini barang bukti telah diamankan dan akan segera dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, Iptu Suherman menegaskan atas kasus ini terduga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2).
“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.