News  

Polisi Amankan Pelaku Penyelundupan 39 Ekor Burung Nuri di Pulau Morotai

Pelaku A saat diamankan di Mapolres Pulau Morotai. Foto: Istimewa

Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, berhasil mengamankan pelaku A yang hendak menyelundupkan puluhan satwa endemik jenis burung ke luar daerah.

Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim mengatakan di tangan pelaku, pihaknya telah mengamankan satwa burung sebanyak 39 ekor.

Ismail menjelaskan bahwa pengamanan satwa burung tersebut dilakukan usai polisi menerima informasi dari masyarakat di Desa Bere-bere, Pulau Morotai.

Baca Juga: Foto Pantai Tercemar Plastik, Fauna Terdampak

“Ditemukan di Desa Bere-bere berdasarkan informasi dari masyarakat. Kalau dari kasat mata jenisnya memang burung Nuri berjumlah 39 ekor, yang hidup 35, sementara keadaan mati ada 4 ekor,” kata Ismail kepada cermat, Senin, 11 November 2024.

Ia bilang, penanganan barang bukti satwa endemik tersebut masih dikoordinasikan dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Sementara penanganan BB burungnya lagi dikoordinasikan dengn BKSDA,” kata dia.

Baca Juga: Ajakan Menjaga Keanekaragaman Hayati Maluku Utara Melalui Festival Kehati-MU 2024

Ismail memastikan penanganan lanjutan satwa burung yang diamankan ini akan diinformasikan kembali setelah koordinasi dilakukan.

“Lagi dikoordinasikan dengan BKSDA untuk tindaklanjutnya, apakah langsung dilepasliarkan, ataukah dirawat dulu baru dilepas, masih koordinasi,” ujarnya mengakhiri.

Baca Juga:  Direktur RSUD Ternate Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Vaksinasi
Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat