Anggota Polresta saat amankan seorang pria pemilik minuman keras di Oba Utara. Foto: Istimewa
Anggota Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, terus melakukan razia minuman keras di daratan Oba Utara untuk meminimalisir terjadinya laka lantas dan tindak pidana kejahatan lainnya.
Dalam melakukan razia, setiap kendaraan baik mobil maupun motor yang melintas di Pos Perlintasan Desa Kusu, Oba Utara, barang bawaannya diperiksa.
Alhasil, anggota mengamankan seorang pria dengan inisial NK dan barang bawaannya berisi minuman keras jenis cap tikus.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat mengatakan, langkah ini dilakukan untuk cipta kondisi dengan target peredaran minuman keras ilegal yang diangkut melintasi pos pemantauan.
“Kendaraan yang melintas mulai dari kendaraan roda 2, 4, dan roda 6 harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” tegas Yury, Kamis, 3 Agustus 2023.
Mantan Kapolres Ketapang, Kalimantan Barat ini menambahkan, anggotanya mengamankan pengendara roda 2, karena membawa minuman keras.
“Pengendara ini membawa miras yang dikemas dalam kardus berisi 78 kantor minuman keras,” katanya.
Setelah ditemukan, mantan Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini bilang, seorang pria dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Oba Utara.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…