Anggota Polresta Tidore, Maluku Utara, kembali mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) yang dikemas dalam karung saat diangkut menggunakan mobil dump truck.
Mobil dengan nomor polisi DG 8014 UM ini melewati Pos Pantau Polresta Tidore di Desa Kusu, Oba Utara dan diberhentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan liter minuman keras yang telah diisi dalam pembungkus plastik. Sopir berinisial LH (27) dan barang bukti langsung diamankan.
Kapolresta Kombes Pol Yury Nurhidayat kepada cermat membenarkan, anggotanya kembali mengamankan seorang sopir yang membawa miras jenis cap tikus.
“Sopir ini melaju dari Ibu, Halmahera Barat menuju Desa Lelilef Halmahera Tengah,” kata Yury, Selasa, 5 September 2023.
Yury menambahkan, dalam mobil dump truck yang dikendarai LH ini diketahui membawa miras cap tikus sebanyak 300 liter.
“Miras ini rencananya akan dijual di Desa Lelief,” akuinya.
Mantan Wadirkrimum Polda Maluku Utara ini mengaku ia sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di Kota Tidore Kepulauan.
“Saya dan anggota sudah berkomitmen mencegah peredaran minuman keras tanpa izin,” pungkasnya.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi